MENU Rabu, 01 Apr 2026

Papua Tengah Sampaikan Akuntabilitas Melalui LPPD 2025, Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

waktu baca 2 menit
Selasa, 31 Mar 2026 17:22 157 admin

NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah telah menyusun dan menerbitkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025, sebagai wujud kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Laporan ini berfungsi sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas publik yang menggambarkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan selama satu tahun anggaran.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Papua Tengah, Lambertus Wakerkwa, S.Sos, menjelaskan bahwa capaian kinerja daerah menunjukkan tren perbaikan, terutama pada aspek kesejahteraan masyarakat.

“Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari 60.24 menjadi 60.64. Angka kemiskinan dan pengangguran juga berhasil ditekan, masing-masing mengalami perubahan menjadi 7.03 persen dan 31.64 persen. Ini menunjukkan bahwa program pembangunan yang dilaksanakan berjalan cukup efektif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat,” ujarnya pada Selasa (31/3/2026).

Sebagai provinsi yang relatif baru, LPPD 2025 memiliki makna strategis untuk evaluasi kinerja melalui pengukuran capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada setiap urusan pemerintahan, baik wajib maupun pilihan.

Laporan ini juga menyajikan data akurat mengenai progres pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, dan penguatan ekonomi kerakyatan, serta menjadi basis data bagi Pemerintah Pusat dalam memberikan arahan untuk percepatan kemandirian fiskal dan administratif provinsi.

Secara rinci, laporan tersebut memuat capaian indikator kinerja yang meliputi:

1. Capaian Kinerja Makro: Meliputi IPM, angka pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, dan rasio gini.
2. Kinerja Urusan Pemerintahan: Melaporkan enam urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar, wajib non-pelayanan dasar, pilihan, serta unsur penunjang, pendukung, dan pengawasan.
3. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM): Menjelaskan pemenuhan hak-hak dasar masyarakat secara kuantitas dan kualitas.
4. Akuntabilitas Keuangan Daerah: Menyajikan realisasi APBD dan pengelolaan aset daerah yang efisien.
5. Inovasi dan Prestasi: Memuat terobosan kebijakan pelayanan publik dan penghargaan yang diraih.

Publikasi LPPD juga merupakan tindak lanjut ketentuan Pasal 69 dan 72 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, yang mewajibkan Kepala Daerah menyampaikan ringkasan laporan kepada masyarakat paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir melalui website resmi pemerintah daerah.

LAINNYA
x
error: Content is protected !!