MENU Rabu, 08 Jul 2026

Klarifikasi Kepala Suku Wate: Penolakan Satgas PKH Diduga Hasil Provokasi Perusahaan, Kami Ditipu Selama 4 Tahun

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Jul 2026 23:48 67 admin

NABIRE – Kepala Suku Besar Wate, Otis Monei, menyampaikan klarifikasi resmi terkait penolakan sejumlah warga terhadap kedatangan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) ke lokasi operasional PT Kristalin Ekalestari di Sungai Mosairo, wilayah Kampung Nifasi dan Makimi. Senin (06/07/2026) dalam keterangan pers kepada wartawan. Dirinya menegaskan penolakan itu diduga didorong oleh provokasi pihak perusahaan yang ingin menjadikan warga sebagai tameng.

Dalam pernyataannya, Otis menjelaskan Satgas PKH dibentuk pemerintah lintas kementerian khusus untuk memeriksa kelengkapan izin perusahaan besar, bukan mengganggu aktivitas warga atau usaha skala kecil seperti penggunaan dompeng dan alkon.

“Satgas ini khusus meninjau PT Kristalin Ekalestari yang beroperasi di wilayah hak ulayat Suku Wate, Kampung Nifasi, selama hampir empat tahun. Berdasarkan pengecekan Kementerian Pertambangan, perusahaan ini ternyata belum memiliki izin resmi beroperasi,” ungkapnya.

Tujuan kedatangan Satgas, kata dia, semata-mata memverifikasi kekurangan perizinan agar perusahaan dapat beroperasi secara sah, bukan untuk menutup secara sepihak.

Otis membeberkan dugaan penipuan yang dialami masyarakat selama ini. Emas dan sumber daya alam di wilayah Sungai Mosairo telah diambil dalam jumlah besar, hutan dan aliran sungai rusak, namun dampak nyata bagi kehidupan warga hampir tidak ada.

“Selama empat tahun ini, berapa sarjana yang lahir dari wilayah ini? Berapa perubahan kehidupan masyarakat? Justru kami semakin menderita. Perusahaan melaporkan produksi 0 ton setiap bulan sehingga tidak membayar pajak, padahal faktanya alat berat beroperasi hingga jarak 38–42 kilometer dari sungai utama. Bagaimana mungkin tidak ada hasil?” tegasnya.

Ia menuduh pihak perusahaan sengaja mengadu domba dan memprovokasi warga untuk menghalangi pemeriksaan pemerintah.

“Jangan jadikan masyarakat sebagai tameng atau kambing hitam. Kami sudah ditipu selama empat tahun, jangan ditambah lagi dengan menjerumuskan kami berhadapan dengan undang-undang,” tuntut Otis.

Kepala Suku mengimbau warga agar tidak terprovokasi. Pemeriksaan izin adalah urusan pemerintah dengan perusahaan, masyarakat tidak memiliki hak menghalangi pelaksanaan tugas yang diamanatkan undang-undang.

“Hak dan kewajiban kita adalah menuntut pertanggungjawaban perusahaan: catat seluruh hasil produksi sejak awal beroperasi, laporkan secara tertulis, dan bayar hak-hak atas tanah ulayat kami. Saya akan menyusun laporan pertanggungjawaban menyeluruh atas kerugian yang diderita masyarakat,” janjinya.

Ia juga meluruskan isu yang berkembang bahwa Satgas akan melarang usaha warga: “Tidak ada urusan dengan alkon atau dompeng milik masyarakat. Itu urusan kalian. Satgas hanya fokus pada kelengkapan izin PT Kristalin Ekalestari.”pungkasnya.*

LAINNYA
error: Content is protected !!