MENU Kamis, 16 Apr 2026

Anggota DPR Papua Tengah John NR Gobai Dorong Raperdasi Perlindungan dan Pengembangan Noken

waktu baca 2 menit
Kamis, 16 Apr 2026 05:08 47 admin

NABIRE – Anggota DPR Papua Tengah John NR Gobai mengusulkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasi) tentang Perlindungan dan Pengembangan Noken. Usulan ini untuk menjaga warisan budaya sekaligus melestarikan lingkungan di Papua Tengah.

“Melestarikan noken berarti melestarikan nilai budaya dan lingkungan,” kata Gobai, Rabu (15/4/2026).

Menurut Gobai, noken tetap eksis selama pengetahuan membuatnya diwariskan ke generasi muda. Pewarisan bisa melalui transfer pengetahuan dari orang tua ke anak atau lewat pendidikan formal dengan memasukkan noken ke materi muatan lokal sekolah.

Ia juga menekankan pentingnya budidaya bahan dasar noken. “Lingkungan alam tetap lestari selama pohon penghasil serat dipelihara, hutan dijaga, dan ada penanaman kembali pohon yang ditebang,” ujarnya.

Selain itu, noken dinilai ramah lingkungan. Penggunaan noken dapat mengurangi kantong plastik. Karena itu, Gobai mendorong kampanye gerakan menggunakan noken.

Gobai mengusulkan noken dijadikan bentuk ungkapan selamat datang bagi pejabat pusat yang berkunjung ke Papua. Selama ini, pejabat yang datang selalu dipakaikan topi berhiaskan burung cenderawasih. Padahal cenderawasih merupakan satwa langka yang dilindungi. “Dengan digantikan noken, akan menghentikan perburuan liar burung tersebut,” tegasnya.

Mengutip Titus Pekey, Gobai menyebut noken adalah lambang kebanggaan dan kebesaran hati, serta mencerminkan kemahiran dan pemahaman budaya adat Papua. Noken juga menjadi identitas, simbol kedewasaan perempuan, dan tanda kesiapan menikah serta merawat keluarga.

Dalam aspek sosial, noken dipakai saat pengangkatan kepala adat, perjamuan tamu, berladang, hingga berburu. “Noken lebih dari sekadar tas tradisional. Ia bagian dari kearifan lokal dan identitas suku Papua,” katanya.

Dari sisi ekonomi, noken punya potensi sebagai produk ekonomi kreatif. “Membeli noken berarti membantu kesejahteraan mama-mama Papua pembuat noken. Pemasaran bisa lewat festival budaya atau memanfaatkan teknologi,” ungkap Gobai.

Gobai menilai regulasi daerah penting agar perlindungan noken sejalan dengan perlindungan masyarakat hukum adat dan ekosistem bahan baku. Regulasi harus memberi kepastian hukum terhadap pengetahuan tradisional Papua.

Ia mengingatkan Indonesia telah meratifikasi Konvensi UNESCO 2003 lewat Perpres 78 Tahun 2007 tentang Pengesahan Konvensi Perlindungan Warisan Budaya Takbenda. “Dengan Perpres ini, Indonesia bisa mengusulkan noken sebagai warisan budaya dunia,” jelasnya.

Tujuan Raperdasi ini untuk melindungi hutan sebagai sumber bahan baku, menjaga tradisi pengetahuan turun-temurun, dan mengembangkan noken sebagai ekonomi kreatif. “Dengan dasar itu, kami mengusulkan Raperdasi Papua Tengah tentang Perlindungan dan Pengembangan Noken,” pungkas Gobai.

LAINNYA
error: Content is protected !!