NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) I penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi Papua Tengah, Kamis (16/04/2026). FGD betempat Aula RRI Nabire, Jalan.Merdeka Kabupaten Nabire.
Hadir Berbagai Pemangku Kepentingan,serta narasumber dari Direktorat Penyelenggaraan Sumber Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Tenaga Ahli RPPLH dari ITB Bandung.
FGD dibuka Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Tengah, Alanthino Wiyai,S.STP.,M.Si, mewakili Gubernur Papua Tengah.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Alanthino, disebutkan Papua Tengah memiliki luas wilayah 61.073,00 km² dengan kawasan hutan 3.928.339 hektare. Kawasan itu terbagi atas hutan lindung 2.305.953 hektare atau 58,7% dari total hutan, hutan produksi terbatas 1.036.745 hektare, hutan produksi yang dapat dikonversi 526.672 hektare, serta areal penggunaan lain 345.229 hektare.
“Dalam memenuhi kebutuhan hidup, kita memerlukan sumber daya alam berupa tanah, air, udara, serta sumber daya lainnya. Namun perlu disadari bahwa sumber daya alam tersebut memiliki keterbatasan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas, serta keterbatasan ruang dan waktu,” kata Alanthino membacakan sambutan.
Ia menegaskan diperlukan pengelolaan sumber daya alam yang baik, bijaksana, dan berkelanjutan. RPPLH, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 serta PP No. 26 Tahun 2025, menjadi instrumen perencanaan penting.
RPPLH mencakup perencanaan pemanfaatan dan pencadangan SDA, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan, pengendalian dan pemantauan, serta upaya pelestarian, adaptasi, dan mitigasi perubahan iklim. Dokumen ini juga menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah daerah.
“Tujuannya menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, melindungi keanekaragaman hayati, serta menjaga kualitas air, udara, dan tanah, demi kepentingan generasi sekarang maupun yang akan datang,” ujarnya.

Alanthino berharap FGD I ini membantu Pokja RPPLH mengidentifikasi potensi dan permasalahan lingkungan hidup di Papua Tengah. Selain itu, disusun skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta dirumuskan arah kebijakan RPPLH yang selanjutnya akan diverifikasi di Kementerian Lingkungan Hidup.
“RPPLH disusun sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Selanjutnya akan dituangkan dalam bentuk kebijakan dan peraturan daerah sebagai landasan hukum yang kuat,” pungkasnya.
Turut hadir para Kepala OPD di lingkungan Pemprov Papua Tengah, Ketua Klasis GKI Nabire, Kapolres Nabire, Danlanal Nabire, Danrem 173/PVB Nabire, Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupaten se-Papua Tengah, Kepala Bappeda kabupaten se-Papua Tengah, Direktur PT Freeport Indonesia Mitra Usaha, Ketua Lembaga Adat Representasi Mee Pago Papua Tengah, Ketua Lembaga Adat Suku Wate, Suku Mee, Suku Moni, Suku Dani, Suku Yaur, Suku Yerisiam, serta Ketua dan Anggota Kelompok Kerja (Pokja) RPPLH Provinsi Papua Tengah