MENU Rabu, 15 Apr 2026

Gubernur Papua Tengah Tetapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Unit Layanan Kritis Tetap WFO

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Apr 2026 01:02 496 admin

NABIRE– Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa, SH telah resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan delapan kabupaten/kota di wilayahnya, yang berlaku setiap hari Jumat.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor: 100.3.4.1/388/SET/2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja ASN Secara Fleksibel untuk Efisiensi dan Peningkatan Kinerja, yang diterbitkan 2 April 2026.

Keputusan tersebut merupakan tinjauan lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.8.3/139/Sj tentang penyesuaian pola kerja dan penyelenggaraan pemerintahan.

“Penyesuaian pola kerja ASN ini dilakukan sebagai bagian dari upaya strategis pemerintah dalam merespons kebutuhan efisiensi nasional sekaligus mempercepat transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif,” tulis Gubernur dalam surat edaran tersebut.

Tujuan khusus kebijakan ini antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja ASN, mempercepat transformasi budaya kerja dan digitalisasi pemerintahan, menjaga kesinambungan dan kualitas pelayanan publik, mengoptimalkan penggunaan anggaran dan sumber daya energi, mendorong tata kelola yang akuntabel, serta meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.

Kebijakan WFH juga diharapkan menghasilkan efisiensi anggaran daerah melalui penghematan biaya operasional pegawai, listrik, BBM, air, dan telepon. Hasil penghematan akan dialokasikan untuk program prioritas daerah, peningkatan layanan publik, dan belanja berdampak langsung bagi masyarakat.

“Sebagai bagian dari penguatan kebijakan efisiensi dan lingkungan hidup, dapat dilaksanakan Car Free Day dan pengaturan teknis ditetapkan lebih lanjut oleh kepala daerah/perangkat daerah,” tambah isi surat edaran.

Meskipun demikian, beberapa unit kerja tetap melakukan Work From Office (WFO) untuk menjamin kelangsungan layanan publik yang bersifat langsung.

Untuk lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah, unit yang dikecualikan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama, Unit kebencanaan, Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Kebersihan dan persampahan, Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Perizinan, Layanan kesehatan (rumah sakit, laboratorium, dan unit kesehatan), Layanan pendidikan, Pendapatan daerah (termasuk Samsat), serta Layanan publik lainnya.

Sementara untuk Pemerintah Kabupaten/Kota, unit yang tetap WFO meliputi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator, Camat, lurah/kepala desa, Unit kebencanaan, Ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Kebersihan dan persampahan, Administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, Perizinan (MPP/PTSP), Layanan kesehatan (RS, puskesmas, laboratorium), Layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, dan menengah), Pendapatan daerah, serta Layanan publik lainnya.

LAINNYA
error: Content is protected !!