NABIRE – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah mencatat sebanyak 307 laporan polisi terkait kejahatan jalanan atau Crime on Street (C3) selama periode Januari hingga Mei 2026. Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si., menegaskan komitmen Polri untuk terus mengungkap kasus-kasus tersebut guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Brigjen Pol. Jermias Rontini dalam konferensi pers di Aula Polda Papua Tengah, Jalan Pepera, Nabire, pada Senin (1/6/2026) siang tadi.
Dihadiri Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol. Dr. Gustav Robby Urbinas, Dirreskrimum Polda Papua Tengah, Kombes Pol. Adi Tri Widiyanto, serta Kabid Humas I Made Suartika.
Dalam pemaparannya, Kapolda Yermias merinci bahwa dari total 307 kasus, jenis kejahatan yang paling dominan adalah pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal, diikuti oleh pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
Rincian Kasus dan Penindakan Tegas. Berdasarkan data yang dirilis, berikut adalah rincian kasus C3 yang terjadi di wilayah hukum Polda Papua Tengah:
– Curas (Begal): 156 kasus. Polisi berhasil meningkatkan penanganan 12 perkara dengan mengamankan 17 tersangka. Tiga perkara telah dinyatakan lengkap (P-21), dan dua kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).
– Curanmor: 120 kasus. Sebanyak 10 perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan 11 tersangka diamankan. Penyidik juga berhasil mengamankan 15 unit sepeda motor hasil curian.
– Curat: 31 kasus. Delapan perkara berhasil diungkap dengan 11 tersangka diamankan. Tiga perkara sudah P-21, empat masih dalam penyidikan, dan satu kasus diselesaikan via RJ.
“Kami tidak akan mentolerir aksi kejahatan yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan penyelidikan intensif dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Jermias Rontini.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pengembalian hak warga, Polda Papua Tengah menyerahkan secara simbolis enam unit sepeda motor kepada pemilik sahnya setelah melalui proses identifikasi dan verifikasi kepemilikan.
Enam unit kendaraan yang dikembalikan tersebut meliputi:
1. Satu unit Honda Beat Street hitam milik Muhammad Riski Ali.
2. Satu unit Honda Beat Street hitam (terverifikasi).
3. Satu unit Yamaha Mio 125 merah milik Era.
4. Satu unit Honda Beat merah-hitam milik Pemerintah Daerah Kabupaten Nabire.
5. Satu unit Honda Beat hitam milik Friska.
6. Satu unit Honda Beat biru milik Arianti.
Kehadiran para pemilik kendaraan saat penyerahan menunjukkan apresiasi terhadap kerja cepat jajaran Reskrim Polda Papua Tengah dalam mengungkap jaringan pencurian kendaraan.
Kapolda Jermias Rontini mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif menjaga keamanan lingkungan. Ia menyarankan agar warga menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Keberhasilan menjaga kamtibmas bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi membutuhkan sinergi dengan seluruh elemen masyarakat. Mari kita ciptakan Papua Tengah yang aman, tertib, dan kondusif dengan saling bahu-membahu,” pungkasnya.
Polda Papua Tengah menjamin akan terus meningkatkan patroli dan penguatan fungsi penyelidikan untuk menekan angka kriminalitas, khususnya kejahatan jalanan yang berdampak langsung pada rasa aman warga.