MENU Jumat, 05 Jun 2026

Darurat Lingkungan di Papua: WALHI Catat 770 Ribu Hektare Hutan Hilang, PGGPT Serukan “Perlawanan Iman” Lawan Illegal Logging

waktu baca 4 menit
Jumat, 5 Jun 2026 05:21 70 admin

NABIRE – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Tanah Papua dikejutkan oleh dua realitas yang saling bertautan: data deforestasi yang mengkhawatirkan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua, dan seruan keras Persekutuan Gereja-Gereja di Papua Tengah (PGGPT) untuk menolak perusakan alam atas nama iman.

Kedua pernyataan yang dirilis pada hari yang sama, Jumat (5/6/2026), ini menegaskan bahwa krisis lingkungan di Papua bukan hanya soal angka statistik, tetapi juga soal kelangsungan hidup masyarakat adat, identitas budaya, dan tanggung jawab spiritual.

Dalam siaran persnya, Direktur Eksekutif WALHI Papua, Maikel Primus Peuki, mengungkapkan fakta pahit: dalam kurun waktu 2024–2025 saja, hutan alam di Papua menyusut hingga 770.000 hektare. Angka ini menempatkan Papua sebagai penyumbang terbesar deforestasi nasional, yakni sekitar 70 persen dari total kehilangan tutupan hutan di Indonesia.

Maikel menjelaskan bahwa kerusakan masif ini didorong oleh ekspansi perkebunan kelapa sawit, tebu, serta proyek pertambangan (nikel, migas, dan mineral lainnya) yang masuk ke wilayah-wilayah adat. Kebijakan pelepasan kawasan hutan tanpa persetujuan masyarakat adat dinilai sebagai pemicu utama krisis ekologis ini.

“Hutan hujan tropis Papua, yang merupakan salah satu bentang hutan alam terbesar dan tersisa di Asia Pasifik, terus mengalami penyusutan. Ironisnya, atas nama investasi, hutan yang selama ribuan tahun dijaga oleh masyarakat adat justru diperlakukan sebagai komoditas,” ujar Maikel.

Tema peringatan tahun ini yang diusung WALHI Papua, “Rumah Kita, Hutan Adat Bukan Milik Kita”, menjadi refleksi atas tersingkirnya masyarakat adat dari tanah leluhur mereka. Maikel menekankan bahwa hilangnya hutan berarti hilangnya sumber pangan, obat-obatan tradisional, air bersih, dan habitat satwa endemik. Lebih jauh, hal ini mengancam identitas budaya dan hubungan spiritual masyarakat adat dengan tanah mereka.

WALHI Papua juga mencatat banyaknya konflik agraria akibat pelanggaran prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA).

“Banyak masyarakat adat yang justru menjadi penonton di atas tanah leluhur mereka. Padahal, berbagai penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat adalah penjaga terbaik hutan. Ketika hak-hak mereka dihormati, hutan tetap lestari,” tambah Maikel.

Sejalan dengan keprihatinan WALHI, Persekutuan Gereja-Gereja di Papua Tengah (PGGPT) melalui ketuanya, Dr. Yance Nawipa, M.Th., mengeluarkan seruan keras kepada seluruh masyarakat Tanah Papua untuk menolak praktik illegal logging (penebangan liar) dan illegal mining (pertambangan ilegal).

Dr. Yance menekankan bahwa menjaga kelestarian alam Papua bukanlah sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah mandat teologis dan panggilan iman bagi setiap umat beragama. Ia mengutip Kitab Kejadian 2:15, di mana Tuhan menempatkan manusia di taman Eden untuk “mengusahakan dan memeliharanya”.

“Firman Tuhan berkata: ‘Bumi serta segala isinya adalah milik TUHAN’ (Mazmur 24:1). Karena itu, manusia dipanggil bukan untuk merusak ciptaan Tuhan, melainkan memelihara dan menjaganya dengan penuh tanggung jawab,” tegas Dr. Yance.

Dr. Yance menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap dampak nyata dari perusakan alam, mulai dari banjir bandang, longsor, perubahan iklim mikro, hingga pencemaran sungai akibat limbah tambang ilegal yang mengancam kesehatan masyarakat.

7 Langkah Nyata Menjaga Papua

Melalui pernyataan resminya, PGGPT mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari hamba Tuhan, pemerintah, pemuda, perempuan, hingga anak-anak—untuk mengambil tindakan nyata melalui tujuh poin utama:

1. Menjaga Hutan: Melindungi hutan Papua dari kerusakan dan penebangan liar.
2. Menolak Eksploitasi Ilegal: Secara tegas menolak illegal logging dan illegal mining.
3. Proteksi Sumber Air: Melindungi sungai, kali, dan laut dari pencemaran limbah.
4. Disiplin Sampah: Tidak membuang sampah sembarangan di aliran air atau lahan terbuka.
5. Kebersihan Lingkungan: Menjaga kebersihan pasar, kota, kampung, dan tempat tinggal.
6. Reboisasi: Aktif menanam pohon dan merawat alam ciptaan Tuhan.
7. Minimalkan Dampak Negatif: Mengurangi segala tindakan yang merusak ekosistem.

Gabungan antara data faktual dari WALHI dan seruan moral dari PGGPT menunjukkan bahwa isu lingkungan di Papua telah mencapai titik kritis yang memerlukan respons multidimensi. Di satu sisi, diperlukan penegakan hukum dan kebijakan yang melindungi hak-hak masyarakat adat dari ekspansi industri ekstraktif. Di sisi lain, diperlukan bangkitnya kesadaran kolektif berbasis nilai-nilai spiritual dan kearifan lokal untuk menolak perusakan alam.

Bagi PGGPT, hutan Papua bukan sekadar sumber daya ekonomi, melainkan sumber kehidupan, identitas budaya, dan warisan suci Tuhan bagi generasi Papua. Sementara bagi WALHI, perlindungan hutan adalah kunci keberlanjutan ekologis global, mengingat peran Papua sebagai paru-paru dunia.

Kedua lembaga ini berharap, peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 tidak hanya menjadi momentum seremonial, tetapi menjadi awal dari gerakan nyata untuk menyelamatkan “Rumah Kita” di Tanah Papua.

LAINNYA
error: Content is protected !!