
NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Hibah tahun anggaran 2024 di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Rabu (20/8/2025) siang tadi.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, dr. Silwanus Sumule.
Dalam arahannya, Sumule menekankan bahwa dana hibah yang disalurkan pemerintah bukanlah hadiah, melainkan sebuah kontrak moral antara pemerintah dan penerima hibah.
“Hibah itu bukan hadiah dari pemerintah kepada organisasi penerima. Tetapi kontrak moral. Pemerintah menyalurkan, masyarakat yang menjaga manfaatnya,”ungkap Sekda Sumule.
Sumule juga menyebutkan bahwa masih ada organisasi penerima yang mengalami kesulitan dalam urusan pertanggungjawaban, sehingga pemerintah menyiapkan mekanisme pendampingan.
Tidak ada komentar