
NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire melalui Komisi A menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintah tingkat kelurahan membahas maraknya aktivitas perjudian togel dan peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Nabire.
Dalam forum tersebut, berbagai pihak menyampaikan desakan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah konkret demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sekretaris Persekutuan Gereja-Gereja Kabupaten Nabire, Thoepilus B, menyebut togel dan miras sebagai penyakit sosial yang merusak kehidupan masyarakat. Ia menekankan penindakan tidak hanya kepada pelaku lapangan, tetapi juga terhadap pemodal atau “backing”.
“Tanpa penanganan yang menyeluruh hingga ke aktor utama, persoalan ini akan terus berulang,” ungkapnya.
Anggota DPRK Nabire, Dina Misiro, turut menyoroti maraknya kegiatan “party” di kalangan anak muda yang identik dengan konsumsi miras dan kerap berujung pada gangguan keamanan. Ia meminta aparat terkait untuk menertibkan aktivitas tersebut secara tegas.
Sementara itu, Lurah Oyehe, Yonatan Marey, meminta kejelasan sikap pemerintah dan aparat hukum terkait status aktivitas perjudian yang berkembang di masyarakat
Rapat dengar pendapat ini menghasilkan kesimpulan awal bahwa diperlukan langkah tegas, terkoordinasi, dan berkelanjutan dari seluruh pihak terkait. DPRK Nabire berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat melalui rekomendasi kebijakan, penguatan pengawasan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian.
Seluruh peserta rapat sepakat tujuan utama adalah terciptanya keamanan, ketertiban, serta perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Nabire.