MENU Jumat, 10 Apr 2026

POHR: Polri Harus Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus

waktu baca 2 menit
Minggu, 15 Mar 2026 07:35 248 admin

JAKARTA – Thomas Ch. Syufi, Direktur Eksekutif Papua Observatory for Human Rights (POHR), menyatakan bahwa kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus merupakan tindakan brutal dan biadab yang tidak dapat dibenarkan di negara demokrasi seperti Indonesia yang saat ini menjabat Ketua Dewan HAM PBB.

Keterangan pers yang disampaikan Minggu (15/3/2025) siang tadi menyebutkan, insiden terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) di Jalan. Raya Salemba, Jakarta Pusat. Menurut Thomas, tindakan semacam ini merupakan bentuk teror, intimidasi, bahkan upaya pembunuhan yang menjadi bukti pembungkaman terhadap ruang demokrasi.

“Apabila dilakukan secara terorganisir dan sistematis oleh oknum atau institusi resmi, ini adalah kejahatan serius yang merobek fondasi peradaban demokrasi. Ini bukan hanya ancaman terhadap pribadi Andrie Yunus, tetapi juga serangan terhadap jantung demokrasi dan kebebasan sipil,” tegasnya.

Thomas menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah esensi demokrasi dan bagian penting dari hak asasi manusia. Ia menilai kasus ini menggambarkan tren kehidupan demokrasi yang tidak menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan timpangnya penegakan hukum.

“Aktivis bekerja tanpa pamrih, mempertaruhkan jiwa dan raga demi kebaikan bersama. Mereka harus mendapat porsi keadilan dan perlindungan yang layak dari negara, bukan dilihat sebagai musuh yang perlu dilawan,” ujarnya.

Thomas mengajak Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk segera menyelesaikan kasus ini secara maksimal dan transparan. Ia menyebutkan bahwa rekaman CCTV menunjukkan dua orang laki-laki berboncengan sepeda motor yang membuntuti korban sebelum menyiramkan cairan kimia, dengan indikasi serangan direncanakan secara sistematis.

“Kasus ini harus dibongkar terang benderang – siapa pelaku, apa motif, dan siapa aktor intelektualnya. Semua yang terlibat harus diminta pertanggungjawaban hukum sesuai prinsip negara hukum,” katanya.

Ia juga mengacu pada Pasal 3 Deklarasi HAM PBB 1948, Pasal 28G UUD 1945, dan Pasal 35 UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM sebagai dasar perlindungan bagi setiap orang dari tindakan kekerasan dan pelanggaran hak asasi.

“Polri memiliki kemampuan untuk mengungkap kasus ini agar tidak menimbulkan spekulasinya. Ini ujian bagi kepolisian untuk bekerja tanpa pandang bulu dan memberikan keadilan yang tepat waktu,” pungkas Thomas.

LAINNYA
error: Content is protected !!