MENU Jumat, 01 Mei 2026

Gubernur Meki Nawipa Tetapkan 13 Hari Libur dan Cuti Bersama April–Juni 2026 di Papua Tengah

waktu baca 1 menit
Kamis, 30 Apr 2026 22:54 116 admin

NABIRE – Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/383/SET/2026 tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama Bulan April, Mei, dan Juni Tahun 2026. Surat edaran ditetapkan di Nabire pada 27 Maret 2026 itu ditujukan kepada Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Papua Tengah, Pimpinan Instansi Vertikal TNI dan Polri, Bupati se-Papua Tengah, serta Pimpinan BUMN dan BUMD se-Papua Tengah.

Penetapan hari libur tersebut memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1497 Tahun 2025,Nomor 2 Tahun 2025, Nomor 5 Tahun 2025,

Jumat, 3 April 2026: Wafat Tuhan Yesus Kristus
Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Senin, 6 April 2026: Paskah Kedua

Mei 2026
Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
Minggu, 24 Mei 2026: Pentakosta Hari Pertama
Senin, 25 Mei 2026: Pentakosta Hari Kedua
Rabu, 27 Mei 2026: Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
Juni 2026
Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Gubernur Meki Nawipa meminta seluruh instansi yang dituju untuk mengetahui dan melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

LAINNYA
error: Content is protected !!