
Oleh Thomas Ch. Syufi
Tanggal 1 Mei 1963-1 Mei 2026 (63 tahun) merupakan hari yang memiliki makna ganda secara diametral dalam sejarah Papua, yang mana diperingati oleh pemerintah Indonesia sebagai hari Integrasi kembalinya Irian Barat (Papua) ke NKRI. Namun, dianggap oleh sebagian besar rakyat Papua, termasuk tokoh nasionalis dan aktivis sebagai hari aneksasi (pengambilalihan paksa).
Penyerahan wilayah Papua dari Belanda ke Indoenesia dilaksanakan melalui UNTEA (United Nations Temporary Executive Authority / Pemerintahan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada 1 Mei 1963 sebagai mandat dari Pasal XII, New York Agreemet (Perjanjian New York) 15 Agustus 1962. Perjanjian yang dianggap oleh mayoritas masyarakat Papua, termasuk akademisi dan pakar internasional masih bermasalah yang dilakukan oleh Belanda dan Indonesia atas inisiasi Amerika Serikat tanpa melibatkan orang Papua ini kemudian disetujui oleh PBB melalui Resolusi 1752. Inti dari resolusi ini adalah PBB memberikan kewenangan kepada UNTEA untuk mengelola Papua sebelum menyerahkan kepada Indonesia. Juga Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1963 yang menetapkan pemerintahan peralihan di Irian Barat mulai berlaku 1 Mei 1963, setelah dua tahun Presiden RI Soekarno mengeluarkan Maklumat Trikora (Tri Komando Rakyat) pada 19 Desember 1961 di Yogyakarta, yang bertujuan untuk menggagalkan negara boneka Papua buatan Belanda, mengibarkan merah putih, dan mobilisasi umum.
Perjanjian New York dianggap tidah sah karena melanggar dua syarat penting, yaitu pertama, tanpa adanya keterlibatan orang Papua. Dan kedua, karena tanpa adanya persetujuan DPR RI, menurut konstitusi Indonesia. Orang Papua sebagai pihak yang seharusnya wajib dilibatkan sebagai subjek dalam Perjanjian New York 15 Agustus 1962. Karena perjanjian tersebut menentukan nasib politik dan wilayah Papua secara keseluruhan. Di mana perjanjian ini mengatur tentang masa depan politik orang Papua, termasuk peralihan sementara Papua dari Belanda kepada UNTEA, 1 Oktober 1962, lalu UNTEA menyerahkan kepada Indonesia secara de facto pada 1 Mei 1963. Sekaligus mengatur tentang mekanisme act of free choice (tindakan bebas memlih) atau dikenal Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969, yaitu satu orang, satu suara (one man one vote), yang kemudian direkayasa menurut kehendak pemerintah Indonesia dengan sistem perwakilan atau musyawarah mufakat (banyak suara diwakili satu suara), atau metode many man, one vote (banyak orang, satu suara).
Atas intrik dan setingan pemerintah Indonesia, sekitar 800.000 penduduk Papua saat itu, suaranya hanya diwakili oleh 1.025 anggota Dewan Musyawarah Pepera (DMP) yang dipilih sebagai wakil dari 8 kabupaten. Jajak pendapat yang dilangsungkan di bawah pemerintahan Presiden Soeharto itu sengaja mengabaikan isi Perjanjian New York yang mengamanatkan Pepera dilakukan sesuai prinsip one man one vote, dengan mekanisme musyawarah mufakat (perwakilan), atas alasan yang kurang realistis dan objektif seperti keterbatasan infrastruktur, tingkat literasi penduduk (yang rendah), dan budaya Papua yang lebih condong pada musyawarah mufakat. Padahal, secara historis, orang Papua sudah mengenal mekanisme pemilihan modern, melalui pemilihan perwakilan terbatas di awal tahun 1961. Pada Januari 1961, pemerintah Belanda memfasilitasi orang Papua berpartisipasi dalam pemilihan umum untuk membentuk Nieuw Guinea Raad (Dewan Nugini/NGR) di wilayah Nugini Belanda (Irian Barat). Orang Papua terlibat dengan kesadaran penuh dan antusiasme tinggi hingga berhasil memilih 28 wakil mereka di NGR dan diresmikan pada 5 April 1961.
Tujuan pembentukan NGR untuk menjawab situasi politik kala itu, terutama emansipasi politik penduduk asli Papua menuju penentuan nasib sendiri (membentuk negara sendiri). Pada 19 Oktober 1961, NGR menyelenggarakan Kongres Rakyat Papua Pertama dan membentuk Komite Nasional Papua (KNP) yang kemudian pada tanggal 19 Oktober 1961 menyetujui manifesto kemerdekaan. Selanjutnya, NGR mengadopsi Bendera Bintang Kejora dan lagu “Hai Tanahku Papua” sebagai simbol nasional yang diresmikan pada 1 Desember 1961, sebagai hari embrio lahirnya negara Papua. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Papua saat itu sudah memahami dan mampu melaksankan proses elektoral, entah pemilihan langsung maupun perwakilan, termasuk sejumlah politisi Papua ketika itu juga sukses membentuk sekitar 12 partai politik, antara lain, PNP (Nationale Partij Papua/Partai Nasional Papua), Eenheidspartij Nieuw Guinea (Epang), Partai Orang Nieuw Guinea (PONG). Bahkan setahun setelah Pepera 1969, masyarakat Papua mengikuti pemilihan umum (Pemilu) Indonesia yang diselenggarakan pada 3 Juli 1971, merupakan momen pertama kali Papua ikut serta dalam pemilu nasional setelah diintegrasikan melalui Pepera 1969 yang kontroversial, dengan ditetapkan 9 anggota DPR RI dari Irian Jaya (Papua). Karena itu, pemerintah Indonesia mengubah mekanisme pemilihan satu orang satu suara menjadi sistem musyawarah mufakat (perwakilan) karena dalih infrastrukur, tingkat literasi, dan budaya adalah tidak tepat (paradoksal).
Selain Perjajian New York dinilai tidak representatif, illegitimate, dan ilegal karena ketidakikutsertaan wakil Papua dalam kesepakatan tersebut, juga lantaran tidak ada persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) RI. Menurut Pasal 11 UUD 1945 (sebelum dan setelah amandemen) menyatakan, “Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjajian dengan negara lain”. Bahkan kini secara teknis diatur dalam Pasal 10 UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjajian Internasional, yang menegaskan bahwa menetapkan perjanjian internasional wajib disetujui DPR. Di Pasal 11 ayat (2) regulasi ini mengatakan perjanjian internasional, dengan persetujuan DPR wajib dilakukan untuk perjanjian yang materi muatannya meliputi politik, perdamaian, pertahanan, atau keamanan negara, perubahan wilayah atau batas wilayah negara, kedaulatan, hak asasi manusia, dan pembentukan kaidah hukum baru.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 13/PUU-XVI/2018 mempertegas Pasal 10 UU No.24 Tahun 2000 bahwa perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar harus mendapat persetujuan DPR. Perjanjian ini bersifat imperatif yang wajib dilaksankan oleh eksekutif dalam melakukan perjajian internasional, jika tidak, perjajian tersebut dapat dibatalkan atau dianggap tidak mengikat. Oleh, karena itu, Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dilakukan oleh pemerintah Indonesia diwakili oleh delegasinya yang dipimpin oleh Menteri Luar Negeri Subadrio dengan pemerintah Belanda yang dimediasi oleh diplomat AS (Ellshwoth Bunker) terkait status politik Iran Barat (Papua) tanpa persetujuan DPR dianggap tidak memiliki kepastian hukum, inkonstitusional, dan tidak sah menurut hukum nasional Indonesia. Kekuatan Perjajian New York dibuat tanpa keterlibatan atau wakil yang dikuasakan oleh orang Papua untuk mengatur proses pengelolaan dan transfer administrasi Irian Barat yang belum berpemerintahan sendiri (non-self governing territories/NSGT) dianggap lemah secara legitimasi.
Meskipun secara teknis negara pengurus (administering power), baik Belanda atau Indonesia memiliki hak untuk membuat perjanjian, namun tindakan tersebut dinilai melanggar hak penentuan nasib sendiri (self determination) penduduk asli Papua. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 73-74 Bab XI Piagam PBB, “Negara yang mengurus daerah belum berpemerintahan sendiri mengakui prinsip bahwa kepentingan penduduk wilayah tersebut adalah terutama (paramount)”. Piagam PBB mewajibkan negara pengurus mempromosikan kesejahteraan, melindungi hak-hak, dan membantu mengembangkan pemerintahan sendiri (mendirikan negara sendiri). Jika perjanjian internasional dibuat oleh negara pengurus tanpa melibatkan atau merugikan kepentingan penduduk setempat, hal ini bertentangan dengan kewajiban sacred trust (amanat suci) dalam Pasal 73 Piagam PBB, yaitu: “Kewajiban negara anggota yang mengelola wilayah belum merdeka (non-self governing territories) untuk memprioritaskan kepentingan penduduk lokal sebagai “amanat suci” seperti mendorong kemajuan politik dan pengembangan pemerintahan sendiri (menuju kemerdekaan). Negara penguasa wajib membantu wilayah tak berpemerintahan sendiri untuk mengembangkan lembaga-lembaga politik bebas sesuai dengan aspirasi dan kemajuan khusus masyarakat. Termasuk membantu wilayah jajahan membangun kapasitas untuk mengatur diri sendiri secara bertahap hingga mencapai kemerdekaan penuh atau status politik lain yang merdeka, bukan mengakali atau mengatanamakan kepentingan masyarakat di wilayah yang dikuasai untuk melakukan penjajian atau kesepakatan sepihak dengan negara atau elemen lain yang dapat merugikan bahkan menghancurkan masa depan mereka. Formulasi Pasal 73 ini memberi jaminan yang mengarah pada hak penentuan nasib sendiri, termasuk negara penguasa bertanggungjawab melaporkan kemajuan wilayah tak berpermerintahan sendiri tersebut kepada Sekjen PBB ((Cambrdige University Press).
Perjanjian New York juga tidak sah dan batal karena subtansinya bertentangan dengan norma-norma hukum internasional yang lebih tinggi (jus cogens), seperti hak asasi manusia dan penentuan nasib sendiri (self determination). Tampaknya Indonesia, Belanda, dan Amerika Serikat, termasuk PBB mengabaikan hak masyarakat Papua yang berpemerintahan sendiri, memiliki hak yang mutlak untuk menentukan nasib sendiri. Sejatinya Belanda sebagai penjajah dan PBB sebagai institusi perdamaian dunia berkewajiban hukum dan moral mengurus Papua secara baik untuk menentukan nasibnya sendiri, tanpa harus menjadikan Papua sebagai objek “obrolan” kepada Indonesia atas intervensi Amerika Serikat (AS) yang saat itu bersitegang dengan Uni Soviet dalam Perang Dingin (1945-1991). Indonesia layaknya negara oportunis yang merebut Papua dengan cara menjual isu komunisme kepada AS, karena Indonesia tidak memiliki landasaran historis maupun yuridis yang kuat untuk menduduki Papua, sebagai pengejawantahan dari prisip uti possidetis juris (negara baru merdeka berhak mewarisi batas wilayah administrasi dari penjajah atau negara pendahulunya).
Namun, secara hukum, Indonesia menguasai Papua adalah ilegal, termasuk dari aspek sejarah, Papua bukan bagian dari Proklamasi Indonesia 17 Agustus 1945, dan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 yang menjadi fondasi persatuan dan perjuangan mewujudkan kemerdekaan penuh bangsa Indonesia pada 27 Desember 1949, sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) yang digelar pada 23 Agustus-2 November 1949 di Den Haag, Belanda. Juga Papua bukan bagian dari jajahan Hindia Belanda atau Nederlandsch-Indie (1800-1942) yang berpusat di Batavia (kini Jakarta), melainkan bagian dari Nederlands-Nieuw-Guinea atau Dutch New Guinea sejak abad ke-19 (sekitar 1898-1 Mei 1963) yang berpusat di Hollandia Binnen (kini Jayapura), dengan berkoodinasi langsung dengan Amsterdam, bukan ke Batavia.
Jadi, Perjanjian New York yang dibuat secara teknis ada, tetapi legitimasinya lemah. Perjanjian tersebut tidak sejalan dengan tujuan Piagam PBB yang menjamin HAM dan hak penentuan nasib sendiri. Perjajian ini dapat ditentang karena tidak melibatkan partisipasi penduduk Papua yang terdampak langsung dari perjanjian tersebut (non-pastcipation) dan melanggar prinsip self determination (penentuan nasib sendiri), termasuk menabrak asas pacta sun servanda, yang menekankan perjajian harus dibuat berdasarkan itikad baik (bona fide/good will) dan menghormati hak asasi manusia. Selain itu, sahnya suatu perjanjian internasional harus mencakup kapasitas subjek hukum (negara atau organisasi internasional), termasuk setidaknya adanya keterlibatan wakil Papua sangatlah diwajibkan. Juga objek perjanjian yang jelas dan legal, serta memenuhi prosedur formal (perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi) sesuai Konvensi Wina 1969. Namun, dalam praktiknya, para subjek hukum internasional seperti Belanda, Indonesia, AS, dan PBB dalam perundingan New York tidak melibatkan rakyat Papua sebagai pihak yang berkepentingan atau terdampak langsung di dalamnya.
Perjanjian harus dilakukan atas dasar kata sepakat atau konsensus, tanpa adanya unsur paksaan, penipuan, atau suap terhadap wakil negara. Jika ditelisik, Perjajian New York diduga kuat dibuat secara paksa, penuh dengan tipu muslihat tanpa sepengetahuan masyarakat Papua, dan atas tekanan Amerika Serikat yang digombali oleh Indonesia dengan jualan isu komunisme. Objek perjanjian harus legal, yakni isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum yang lebih umum/tinggi (jus cogens), seperti melarang hak genosida, perbudakan, melanggar HAM, dan hak penentuan nasib sendiri. Jadi, Perjanjian New York yang mengatur penyerahan Papua dari Belanda kepada UNTEA, lalu UNTEA menyerahkan kepada Indonesia tanpa sepengetahuan atau keterlibatan orang Papua, maka secara hukum dianggap perjajian ini tidak sah atau tidak pernah ada perjajian sama sekali. Ini tidak hanya melanggar hukum internasional, tetapi juga menjerumuskan Papua ke dalam cengkraman neo-kolonialisme Indonesia atas hasil perundingan transaksional yang sarat intrik dan konspirasi internasional antara Belanda dan Indonesia yang dimediasi oleh AS dengan izin PBB.
Perjajian New York 15 Agustus 1962, termasuk sejumlah peraturan dan kebijakan nasional yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia terhadap Papua selama periode tahun 1960-an dianggap cacat hukum, etika, moral, dan hak asasi manusia, karena Papua saat itu belum resmi sebagai bagian dari Indonesia. Isi Perjanjian New York banyak yang bertentangan dengan instrumen-instrumen hukum internasional terutama Deklarasi HAM PBB dan Piagam PBB yang mengatur tentang hak penentuan nasib sendiri. Bahkan, banyak kebijakan politik hukum yang dilakukan pemerintah untuk melemahkan perlawanan rakyat dan merebut Papua, antara lain kebijakan Trikora 19 Desember 1961, Peraturan Pembentukan Komando Mandala (1962) untuk Membebaskan Irian Barat, Serah Terima UNTEA ke Indonesia, 1 Mei 1963, dan berbagai bentuk operasi militer lainnya, termasuk Operasi Khusus (Opsus) untuk memenangkan Pepera 1969. Juga penandatanganan Kontrak Karya Freeport Mc Moran 7 April 1967 melalui UU No.1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan UU No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan hak asasi orang Papua untuk menentukan nasib sendiri.
Karena, status Indonesia di Papua saat itu bukan sebagai penguasa (pemilik) sah Tanah Papua, melainkan hanya pengelola sementara (administrator) sejak 1 Mei 1963. Bahkan merujuk pada Pasal 43 dan 55 Konvensi Den Haag 1907, termasuk Konvensi Jenewa Keempat 1949, kekuatan pendudukan wajib menghormati hukum yang berlaku di wilayah tersebut sebelum pendudukan. Apalagi, secara historis maupun hukum, Papua bukan merupakan wilayah bekas jajahan Hindia-Belanda sehingga tidak bisa sewenang-wenang Indonesia melakukan apa pun semaunya berdasarkan asas uti possidetis juris, tetapi keberadaan Indonesia di Papua secara de facto saat itu lantaran proses transfer administrasi dari UNTEA kepada Indonesia berdasarkan Pasal XII dan XIII Perjanjian New York 15 Agustus 1962 yang cacat hukum dan moral atas hasil konspirasi politik antara Indonesia, Belanda, Amerika Serikat, dan PBB. Jadi, kebijakan UU investasi asing terkait Kontrak Karya Freeport Mc Moran yang diterbitkan oleh pemerintah Soeharto tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum karena melanggar hak penduduk asli Papua yang saat itu belum menjadi bagian Indonesia. Apalagi investasi yang bertujuan untuk mengeksploitasi sumber daya alam guna kepentingan negara Indonesia dianggap ilegal secara hukum internasional sekaligus sebagai salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap orang Papua sebelum Pepera 1969.
Semua rangkaian peristiwa itu terjadi setelah berakhirnya Orde Lama yang ditandai jatuhnya Presiden Soekarno melalui peristiwa G30S/PKI 1965, dan bergantilah rezim Orde Baru yang mengantarkan Soeharto naik ke tampuk kekuasaan sebagai Presiden lewat Surat Perintah 11 Maret (Supersemar) 1966 juga ikut menentukan spektrum politik baru bagi sejarah Papua menjelang proses plebisit tahun 1969 yang kontroversial karena diwarnai represi dan kecurangan. Situasi Papua mencekam yang ditandai kekerasan negara melalui aparat militer yang intensif, intimidasi, dan pelanggaran HAM berat. Praktik kekerasan berupa teror dan intimidasi yang dilakukan pemerintah Indonesia ini bertujuan memaksa agar pemungutan suara orang Papua tetap memilih bergabung dengan Indonesia. Militer melakukan tindakan teror luar biasa untuk menakuti-nakuti masyarakat agar tidak memilih Papua merdeka, tetapi memilih integrasi. Terjadi berbagai operasi militer yang masif yang berujung pada penangkapan, penahanan, penyiksaan, dan pembunuhan terhadap warga Papua yang menentang integrasi
Bahkan, berlangsungnya pemungutan suara pun tidak dilakukan sesuai mekanisme internasional, yaitu satu orang, satu suara (one man one vote), melainkan melalui Dewan Musyawarah Pepera (DMP) yang anggotnya sudah dipilih dan dikendalikan oleh militer Indonesia yang berjumlah 1.025 orang dari sekitar 800.000 penduduk Papua. Banyak laporan, saksi sejarah, dan kajian akademis menunjukkan proses Pepera 1969 memang penuh dengan rekayasa dan manupulasi yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui kekuatan militer, termasuk pemungutan suara tidak dilakukan sesuai standar internasional, satu orang, satu suara, tetapi melalui sistem musyawarah yang melibatkan 1.025 orang di bawah tekanan militer. Dalam laporannya kepada Sekjen PBB, Dr. Ortiz-Sanz (Duta Besar Kolombia untuk PBB yang diutus sebagai observer guna memantau Pepera 1969 di Irian Barat) menyatakan, bahwa pelaksanaan Pepera berjalan lancar, namun cacat juga karena adanya pembatasan berpendapat atau tidak bebas memilih ((Vonce of America Indonesia, 14 Juli 2022).
Ia mengakui bahwa situasi politik dan keamanan saat itu sangat tidak memungkinan partisipasi bebas dalam pemungutan suara, hingga menghasilkan Pepera yang kontroversial kemudian ditetapkan dalam Sidang Majelis Umum PBB melalui Resolusi PBB No. 2504. Namun, sampai saat ini mayoritas rakyat Papua masih mempertanyakan keabsahan hasil Pepera 1969 yang ditetapkan secara sepihak oleh PBB tanpa mendalami, mencermati, dan menimbang laporan dari Dr. Ortiz-Sanz yang mengatakan bahwa Pepera dilakukan di bawah tekanan, rakyat Papua tidak bebas memilih, dan pemungutan suara tidak dilakukan sesuai mekanisme one man, one vote. Tetapi pemungutan suara dilakukan dengan musyawarah yang hanya melibatkan 1.025 orang dari sekitar 800.000 penduduk Papua, agar tidak melahirkan konflik berkepanjangan hingga sekarang yang telah menewaskan lebih dari ratusan ribu penduduk sipil dan kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua (TPNPB-OPM) untuk menentang pendudukan Indonesia di Tanah Papua atas hasil Pepera 1969 yang penuh kecurangan, cacat hukum, dan moral.
Menggugat Resolusi 2504
Melewati proses panjang dari Perjajian New York 15 Agustus 1962, penyerahan Papua dari Belanda kepada UNTEA 1 Oktober 1962, kemudian UNTEA menyerahkan kepada Indonesia 1 Mei 1963 hingga Pepera 1969 yang dicatat (takes note) oleh PBB meski mayoritas rakyat Papua menyatakan keberatan atas tindakan sepihak dan sewenang-wenang oleh PBB tersebut karena pelaksanaan jajak pendapat 1969 penuh rekayasa. Dan, sudah 57 tahun sejak 1969, masyarakat Papua masih menyoal hasil Pepera yang sarat manipulasi dan kecurangan tersebut, dengan melakukan berbagai gerakan perlawanan, baik gerilya senjata di hutan, gerakan sipil di pusat-pusat kota, hingga diplomasi internasional.
Perjuangan tersebut diyakini memiliki kans yang besar untuk dapat mengoreksi kesalahan masa lalu di masa depan, di mana Majelis Umum PBB mengukuhkan hasil Pepera 1969 melalui Resolusi 2504. Namun, resolusi tersebut dinilai hanyalah dokumen adminitratif yang memiliki kekuatan hukum lemah, dan tidak seperti resolusi yang dikeluarkan oleh Dewan Keamanan (DK) PBB yang bersifat final dan mengikat. Resolusi Majelis Umum (MU) PBB hanya bersifat rekomendasi dan catatan yang mengikat secara politik, bukan legitimasi hukum. Posisi hukum terkuat ada pada Resolusi DK PBB, karena mengikat secara hukum atau legally binding terhadap seluruh anggota PBB (Pasal 25 Piagam PBB). Sementara Resolusi MU PBB bersifat rekomendasi, sementara, dan tidak mengikat (non-binding) meskipun mencerminkan opini global (mayoritas negara menyetujui itu). Maka, Resolusi MU PBB bisa digugurkan, direvisi, dan dibatalkan sewaktu-waktu oleh PBB melalui resolusi baru sesuai dinamika politik mutakhir, termasuk tuntuntan konflik yang berkepanjangan dan pelanggaran hak asasi manusia yang masif. Misalnya, kasus pencabutan Resolusi PBB No. 3379 (1975) yang menyamakan Zionisme dengan rasisme, resolusi ini digugurkan melalui Resolusi 46/84 pada tahun 1991, setelah adanya tekanan keras AS di bawah Presiden AS Geoge H.W. Bush ketika itu melalui pemungutan suara dengan hasil 111 mendukung pencabutan, 25 menentang, dan 13 abstain, yang dianggap pihak Israel sebagai kemenangan terbesar yang memulihkan legitimasi internasional mereka.
Jadi, hasil Pepera 1969 hanya dicatat oleh Majelis Umum PBB, bukan secara resmi disahkan sesuai standar internasional tentang penentuan nasib sendiri. Pengakuan atas hasil Pepera 1969 merupakan pelanggaran hukum internasional akibat pelaksanaan jajak pendapat di bawah tekanan dan paksaan yang bertentangan dengan prinsip hak pilih bebas. Karena itu, dianggap masalah Papua merupakan “urusan yang belum selesai” dari dekolonisasi di Pasifik. Meski PBB telah menyetujui hasil Pepera 1969, namun legalitas dan moralitas dari keputusan tersebut masih diperdebatan: dianggap belum final dan tidak mengikat. Maka, didesak PBB mengambil sikap pasifis sesuai otoritas dan kewajibannya untuk mereview kembali hasil pelaksanaan Pepera 1969, sesuai kemauan politik dari dalam PBB sendiri sebagai lembaga yang bertanggungjawab menjaga perdamaian dunia. Tindakan segera oleh PBB sangat diperlukan, dengan mempertimbangkan realitas krisis kemanusiaan yang terus mewarnai pergulatan hidup orang Papua selama 60-an tahun akibat silang pendapat terkait sejarah penyatuan Papua ke dalam NKRI yang dianggap masih bermasalah dan memicu konfrontasi yang belum berakhir.
Visi ini dimungkinkan bisa terjadi, bila adanya sokongan soliditas dan solidaritas yang kuat dari semua pihak, baik Papua, Indonesia, maupun masyarakat internasional, terutama mayoritas negara anggota PBB, termasuk negara-negara Afrika, Karibia, dan Pasifik (ACP) sangat penting untuk membatalkan Resolusi MU PBB No. 2504. Karena, di saat Sidang Majelis Umum PBB terkait hasil Pepera 1969, mayoritas negara Afrika dan Karibia telah menunjukkan sikap menolak ketikadilan hasil jajak pendapat tersebut, karena itu PBB berkewajiban hukum dan moral harus meninjau ulang keputusannya, juga berwenang mencabut resolusi sebelumnya melalui resolusi baru yang sahkan oleh mayoritas anggota (atau konsensus). PBB sebagai lembaga eksekutif global, tentu menganut asas yang sama dalam hukum administrasi publik contrarius actus (pejabat yang mengeluarkan keputusan yang berwenang mencabut dan membatalkan keputusan tersebut), selain melalui putusan pengadilan. Bisa juga karena tuntutan situasi hak asasi manusia di Papua yang makin mendesak, sesuai asas salus pupuli suprema lex esto (keselamatan jiwa-jiwa manusia adalah hukum tertinggi), dan juga amanat Pasal 99 Piagam PBB yang memungkinkin Sekjen PBB untuk bertindak secara independen (inisiatif sendiri) untuk mengadakan pertemuan darurat, menggagas resolusi baru terkait Papua tanpa menunggu usulan negara anggota. Jika Dewan Keamanan macet, Resolusi Majelis Umum PBB 377A (Uniting for Peace) memungkinkan Majelis Umum untuk mengambil alih dan mengeluarkan rekomendasi tindakan kolektif dalam situasi darurat, sebagai langkah diplomatik tertinggi untuk mencegah bencana kemanusiaan yang lebih luas.
Selain itu, dimungkinkan diajukan petisi kepada Komite Dekolonisasi PBB (Komite 24) atau resolusi baru yang disahkan oleh Majelis Umum PBB yang menuntut penyelidikan formal dan imparsial terhadap implementasi Perjanjian New York 1962 yang dinilai janggal dan inkonsisten dalam penerapannya hingga melahirkan Pepera 1969 yang kacau balau sekaligus menambah konflik yang bekepanjangan di Tanah Papua sampai saat ini!
Tentu, proses penyatuan Papua ke dalam bangkuan NKRI diaggap belum final dan selesai melalui Resolusi MU PBB No. 2504, karena mayoritas rakyat Papua masih mempertanyakan keabsahan Pepera 1969 yang tidak konsisten diselenggarakan sesuai Perjajian New York, yaitu satu orang, satau suara (one man, one vote). Namun, pemeritah Indonesia atas dukungan dan tekanan militer mengubah pemungutan suara dengan cara musyawarah mufakat oleh 1.025 perwakilan yang dipilih dan dikontrol militer dari sekitar 800.000 penduduk Papua saat itu. Dan, secara hukum internasional memungkinkan bahwa masih ada pintu masuk bagi Papua untuk menggugat Resolusi PBB No. 2504 yang menerima atau mencatat (takes note) hasil plebisit 1969 yang dianggap cacat hukum dan moral sekaligus sebagai pengkhinatan terhadap hak asasi manusia dan hak penentuan nasib sendiri (rights to self determination) rakyat papua. Jadi, solusi permanen untuk mewujudkan perdamaian di Tanah Papua adalah PBB wajib meninjau kembali hasil Pepera 1969, membatalkan Resolusi 2504, dan menggelar referendum ulang di Tanah Papua sesuai mekanisme internasional tanpa tekanan apa pun!
Atau setidak-tidaknya, atas bantuan PBB atau inisiatif pemerintah Indonesia sendiri membuka ruang dialog yang adil dan setara dengan rakyat Papua guna melurusan sejarah politik penyatuan Papua ke dalam NKRI, menuntaskan semua kasus pelanggaran HAM, sebagai syarat menuju rekonsiliasi dan perdamaian di Tanah Papua Liberte.
+++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
*) Penulis adalah Advokat dan Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR).