
NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp4.285.848. Angka ini menjadi batas upah terendah yang wajib diterapkan di seluruh wilayah provinsi tersebut mulai 1 Januari 2026.Pengumuman disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Frest James Borai, atas nama Gubernur Meki Nawipa, di Nabire pada Rabu (24/12/2025).
Penetapan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tengah.
Borai menjelaskan, besaran UMP ditentukan berdasarkan analisis mendalam terhadap kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.”Atas nama Gubernur, kami mengumumkan bahwa UMP Papua Tengah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.285.848.Kami mengharapkan seluruh dunia usaha dan masyarakat mematuhi keputusan ini demi kesejahteraan pekerja,” ujarnya.
Ia menegaskan, usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari bupati tidak boleh berada di bawah nilai UMP provinsi. “Ini adalah batas minimal yang harus dijaga,” tambah Borai.
Pemprov Papua Tengah berkomitmen melakukan pengawasan ketat. Perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi administratif bertahap, mulai teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Borai berharap kebijakan ini menciptakan iklim investasi sehat sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat. “Demikian yang dapat kami sampaikan atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah. Terima kasih. Tuhan memberkati kita sekalian,” tutupnya.
Tidak ada komentar