
NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/592/SET tentang Hari Libur Resmi dan Cuti Bersama untuk bulan November dan Desember 2025. Surat edaran ini diterbitkan oleh Gubernur Papua Tengah sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama Tiga Menteri Republik Indonesia serta Keputusan Gubernur setempat.Kutip dalam surat edaran tertanggal 9 Oktober 2025.
Surat edaran ini ditujukan kepada pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, TNI/Polri, bupati se-Provinsi Papua Tengah, serta pimpinan BUMN dan BUMD di wilayah tersebut. Penetapan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan hari libur bagi aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat di Papua Tengah, dengan menambahkan beberapa hari libur khusus wilayah.Berikut daftar hari libur resmi dan cuti bersama yang ditetapkan:
Jumat, 21 November 2025: Peringatan Hari Otonomi Khusus Papua (Libur Fakultatif).
Senin, 1 Desember 2025: Cuti Bersama Masa Raya Adven Memasuki Natal.
Senin hingga Rabu, 22-24 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus.
Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus (Libur Nasional).
Jumat, 26 Desember 2025: Hari Raya Kelahiran Yesus Kristus Hari Kedua (Cuti Bersama/Libur Tambahan).
Penambahan cuti bersama ini khususnya di sekitar perayaan Natal memberikan kesempatan lebih panjang bagi masyarakat Papua Tengah, yang mayoritas beragama Kristen, untuk merayakan hari besar keagamaan.
Dengan demikian, periode libur akhir tahun berpotensi menjadi lebih panjang, terutama bagi ASN dan pegawai di instansi terkait.
Pemerintah provinsi menghimbau agar pelayanan publik tetap berjalan dengan penugasan khusus selama periode libur. Surat edaran ini ditetapkan di Nabire pada 9 Oktober 2025 dan diharapkan segera dilaksanakan oleh semua pihak terkait.
Tidak ada komentar