NABIRE- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui melalui PIt. Asisten II Setda Provinsi Papua Tengah, H. Tumiran, secara resmi menerima dokumen evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit dari Pemerintah Provinsi Papua. Penyerahan dokumen bertempat di Ruang Rapat Gubernur,Selasa, [24/05/2025] siang.
Turut hadir Pj Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, pimpinan OPD, kepala biro dan pejabat terkait. Berdasarkan informasi ada terdapat tiga lokasi. Dua lokasi wajib melakukan perbaikan tata kelola, sementara satu lokasi harus dicabut izin usahanya sama juga terjadi di Nabire. Dari tiga lokasi,satu dicabut izinnya,dan dua lainnya harus melakukan perbaikan tata kelola.
Plt. Asisten II Setda, H. Tumiran, menjelaskan bahwa evaluasi terhadap enam Izin Usaha Perkebunan (IUP) di wilayah Kabupaten Mimika (Timika) dan Kabupaten Nabire menghasilkan sejumlah rekomendasi penting.
“Di Timika terdapat tiga lokasi. Dua lokasi wajib melakukan perbaikan tata kelola, sementara satu lokasi harus dicabut izin usahanya. Hal yang sama juga terjadi di Nabire. Dari tiga lokasi, satu dicabut izinnya, dan dua lainnya harus melakukan perbaikan tata kelola,” ungkap Tumiran.
Dirinyan menambahkan, proses pencabutan izin tidak dilakukan secara serta-merta, melainkan mengikuti prosedur ketat sesuai ketentuan yang berlaku. Nantinya akan dibentuk Tim Penilai Usaha Perkebunan yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Papua Tengah, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 dan Nomor 7.“Jadi tidak serta-merta izin langsung dicabut. Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui,” tambahnya.
Rapat penyerahan dokumen ini dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala biro, serta pejabat terkait lainnya.
Langkah evaluasi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Tengah dalam mengawasi dan menertibkan perizinan usaha perkebunan, demi menjamin keberlanjutan lingkungan serta tata kelola yang baik di sektor perkebunan kelapa sawit.Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya penguatan otonomi khusus dan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab di daerah otonomi baru Papua Tengah.