MENU Senin, 25 Mei 2026

Gubernur Tetapkan Jam Kerja ASN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah 2026

waktu baca 1 menit
Senin, 19 Jan 2026 13:57 907 admin

NABIRE – Pemerintah Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan jam operasional kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Surat Edaran Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.4/H.2/SET Tahun 2026. Surat Tertanggal 8 Januari 2026.

Surat edaran ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi, disiplin, dan produktivitas aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik.

Menurut surat edaran tersebut, jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Papua Tengah adalah sebagai berikut:

– Hari Senin hingga Kamis: 08.00 WIT – 12.00 WIT (istirahat 12.00 WIT – 13.00 WIT), dilanjutkan hingga 16.00 WIT
– Hari Jumat: 08.00 WIT – 11.30 WIT (istirahat dan salat Jumat 11.30 WIT – 13.00 WIT), dilanjutkan hingga 16.00 WIT

Gubernur Papua Tengah, Meki Frits Nawipa, menegaskan bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan.

Gubernur Meki juga meminta para Kepala Perangkat Daerah dan pejabat terkait bertanggung jawab dalam memastikan kedisiplinan ASN di masing-masing unit kerja.

LAINNYA
error: Content is protected !!