
NABIRE – Gubernur Provinsi Papua Tengah, Meki Nawipa, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1/1846/SET Tahun 2025 yang mengatur penerapan tugas kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara fleksibel pada tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025.
Surat edaran tersebut ditandatangani Gubernur Meki Nawipa pada tanggal 19 Desember 2025 di Nabire dan merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa:Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah diperbolehkan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel pada tanggal 29–31 Desember 2025.
ASN tidak diwajibkan hadir secara fisik di kantor, kecuali bagi:Unit kerja pelayanan publik, dan Unit kerja yang tugasnya tidak dapat dilakukan secara fleksibel (misalnya tugas operasional lapangan atau teknis tertentu).
Kepala Perangkat Daerah pada unit pelayanan publik wajib menyusun pengaturan petugas, termasuk sistem piket atau penugasan khusus, agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa hambatan.
Kepala Perangkat Daerah juga diwajibkan memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, kualitas pelayanan publik, dan pencapaian target kinerja organisasi.
Fleksibilitas kerja ini bukan berarti libur. ASN tetap bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas dan capaian kinerjanya.
Surat edaran ini ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah, para Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Kepala Biro dan Bagian di Sekretariat Daerah, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemprov Papua Tengah.
Gubernur Meki Nawipa menegaskan bahwa surat edaran ini wajib dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah di Provinsi Papua Tengah.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kelancaran tugas pemerintahan menjelang pergantian tahun dengan fleksibilitas bagi ASN untuk mengatur waktu pribadi di akhir tahun 2025.
Tidak ada komentar