
NABIRE – Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai, menjadi narasumber utama dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) inisiatif DPR Papua Tengah Tahun 2025. Berlangsung di Aula RRI Nabire. Selasa sore (30/12/2025) dan dihadiri tokoh adat serta masyarakat dari berbagai latar belakang.
Sosialisasi ini menekankan tiga perda krusial: Perlindungan Bahasa Daerah sebagai identitas budaya, Pertambangan Rakyat untuk pemberdayaan masyarakat adat, serta Pengawasan Sosial oleh masyarakat.
Legislator Gobai ini, menyoroti Perda Perlindungan Bahasa Daerah yang mewajibkan pengajaran bahasa lokal di sekolah, hari khusus penggunaan bahasa daerah, dan kewajiban masyarakat pendatang mempelajarinya.
” Saat ini, delapan kabupaten di Papua Tengah belum memiliki regulasi serupa di tingkat lokal, sehingga perda provinsi ini diharapkan menjadi acuan, khususnya di wilayah heterogen seperti Nabire dan Mimika.”jelasnya kepada hadirin.
Lanjutnya, untuk Pertambangan Rakyat, perda ini berbasis Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan Undang-Undang Nomor. 106/2021, memprioritaskan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi masyarakat adat agar menjadi tuan di negeri sendiri. Pemilik izin wajib menjaga lingkungan dan membentuk koperasi.
“Perda ini sedang difasilitasi di Kemendagri untuk segera ditandatangani gubernur,” ujarnya.

Ditambahkan, untuk Perda ketiga, mengatur Pengawasan Sosial berdasarkan Pasal 67 Ayat 2 Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) , memberi hak masyarakat menyampaikan usul, saran, dan kritik, dengan pemerintah wajib menyediakan media masukan.
Peserta menunjukkan antusiasme tinggi dan respons positif, sepakat bahwa ketiga perda ini esensial untuk melestarikan budaya, memberdayakan ekonomi adat, serta memperkuat demokrasi partisipatif. DPR Papua Tengah mengajak masyarakat aktif mengawal implementasinya pasca-ditetapkan gubernur.