MENU Rabu, 15 Apr 2026

Kesbangpol Papua Tengah Tegaskan Fasilitasi Mubes Suku Asli Bersifat Preventif dan Sesuai Mandat UU

waktu baca 1 menit
Minggu, 14 Des 2025 14:59 633 admin

NABIRE – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Tengah, Albertus Adii, memberikan klarifikasi tegas terkait dugaan adanya tuduhan bahwa institusinya melakukan penaklukan terhadap masyarakat adat. Tuduhan tersebut dinilai keliru secara hukum dan tidak berdasar secara fakta. Diterima papualivescom. Pada Minggu (14/12/2025) tadi malam dalam keterangan pers.

Dalam pernyataannya, Albertus Adii menegaskan bahwa Kesbangpol menjalankan tugas berdasarkan kewenangan atributif yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan mencakup pemeliharaan ketenteraman masyarakat dan stabilitas politik, serta ketahanan sosial.

“Fasilitasi Musyawarah Besar (Mubes) adat yang dilakukan Kesbangpol hanyalah tindakan administratif semata, bukan bentuk intervensi terhadap struktur atau keputusan adat,” ujar Albertus Adii.

Lanjutnya, Kesbangpol Papua Tengah tidak menaklukkan masyarakat adat menjalankan mandat undang-undang untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan menciptakan ruang musyawarah yang damai. Pihaknya berkomitmen penuh untuk menghormati hak-hak masyarakat adat, menjaga keamanan sosial, serta memastikan forum-forum adat berlangsung secara damai tanpa provokasi.

“Kehadiran negara,bertujuan untuk mendukung kelancaran proses adat dalam suasana aman bagi seluruh masyarakat, bukan untuk mengambil alih kewenangan adat.”ungkapnya.

Pernyataan ini disampaikan di tengah dinamika isu masyarakat adat di Papua Tengah, di mana pemerintah daerah terus berupaya menjaga harmoni sosial sambil menghormati kearifan lokal.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
error: Content is protected !!