MENU Senin, 20 Apr 2026

Pemprov Papua Tengah Tetapkan Tarif Retribusi Daerah untuk Berbagai Jasa & Layanan

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jan 2026 13:29 247 admin

NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah secara resmi menetapkan kebijakan retribusi daerah pada Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah. Kebijakan ini diambil dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan peningkatan pelayanan publik. Nabire (19/1/2026) kutip media ini.

Penerimaan retribusi daerah yang dikelola melalui Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah mencakup beberapa jenis layanan, antara lain:

⏹Tempat parkir di kawasan Bandara Lama dengan tarif Rp2.000 per unit per masuk untuk sepeda motor roda dua atau roda tiga, dan Rp4.000 per unit per masuk untuk kendaraan roda empat.
⏹Sewa area khusus di kawasan Bandara Lama dengan tarif Rp10.000.000 per hari untuk kepentingan komersial dan Rp5.000.000 per hari untuk kepentingan nonkomersial.
⏹Sewa Ballroom Kantor Gubernur di kawasan Bandara Lama Nabire dengan tarif Rp5.000.000 per hari.
⏹Sewa VIP Room Bandara Nabire untuk keperluan penjemputan dan pengantaran dengan tarif Rp2.000.000 untuk setiap kali pemakaian.
⏹Penayangan iklan pada videotrone di depan Kantor Samsat Nabire dengan tarif Rp5.000 per tayang untuk satu spot tayang berdurasi 30 detik.

Pemprov Papua Tengah menjelaskan bahwa penerapan kebijakan retribusi daerah ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Seluruh penerimaan retribusi daerah akan disetorkan ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan publik yang berkelanjutan.

Kebijakan retribusi daerah ini mulai berlaku secara bertahap, terukur, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LAINNYA
error: Content is protected !!