MENU Jumat, 24 Jul 2026

FGD di Nabire: Pemprov Papua Tengah Targetkan Layanan Bantuan Hukum Menjangkau Pelosok Kampung

waktu baca 2 menit
Jumat, 24 Jul 2026 11:05 48 admin

NABIRE–Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Tengah menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pendampingan Hukum bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik” Berlangsung di Ballroom Hotel Carmel, Nabire, pada Jumat (24/7/2026) siang.

Tujuan utama dari FGD ini adalah merumuskan strategi konkret untuk memastikan akses bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di seluruh wilayah Papua Tengah dapat terlaksana dengan efektif.

Sambutan Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, dibacakan oleh Staf Ahli II Gubernur, Ukkas, S.Sos., M.KP. dirinya menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Namun, ia mengakui bahwa di lapangan, masyarakat masih menghadapi berbagai kendala nyata,seperti keterbatasan ekonomi, minimnya pengetahuan hukum, sulitnya akses lokasi, serta kondisi geografis Papua Tengah yang menantang.

“Kelompok rentan—termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, korban kekerasan, dan warga daerah terpencil—membutuhkan pelayanan yang adil, cepat, tidak diskriminatif, dan benar-benar menjangkau hingga ke kampung,” tegas Ukkas membacakan amanat Gubernur.

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah berkomitmen memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH), perguruan tinggi, organisasi profesi, lembaga adat, tokoh agama, dan masyarakat sipil. Strategi ini bertujuan agar layanan hukum tidak hanya terpusat di kota, tetapi menyebar hingga ke distrik dan kampung.

Selain itu, pemerintah juga sedang menyusun data akurat untuk memastikan penyaluran bantuan hukum tepat sasaran. Pendampingan hukum yang mudah diakses dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan responsif.

Gubernur Meki Nawipa menekankan bahwa hasil FGD ini harus menghasilkan rekomendasi yang aplikatif, bukan sekadar dokumen formal. Ia meminta adanya mekanisme pengaduan yang mudah, sosialisasi hukum yang sederhana, layanan konsultasi rutin, serta langkah pencegahan pelanggaran hak.

“Aparatur wajib melayani secara profesional. Setiap pengaduan harus dicatat dan ditindaklanjuti. Masyarakat berhak tahu hak mereka, prosedur pelayanan, tempat mengadukan masalah, dan lembaga yang bisa membantu,” ujarnya.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Yulius Manurung, S.H., M.H., para kepala perangkat daerah, narasumber dan praktisi hukum, pimpinan LBH, perwakilan pemerintah kabupaten, serta tokoh adat, agama, dan perempuan. Kehadiran beragam elemen masyarakat ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan keadilan setara, perlindungan HAM, dan ketenteraman sosial bagi seluruh rakyat Papua Tengah.

LAINNYA
x[metaslider id="7076"]
error: Content is protected !!