
NABIRE – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Provinsi Papua Tengah, John NR Gobai, menegaskan perlunya pengelolaan yang terstruktur bagi kegiatan masyarakat menambang, termasuk penambang atau pendulang kecil yang bukan perusahaan.Disampaikan keterangan pers, Jumat (27/03/2026) kepada media ini.
Ia menekankan bahwa kelompok ini perlu dilegalkan, baik yang beroperasi di wilayah belum memiliki ijin maupun di kawasan yang sudah ada ijin seperti lokasi kerja PT Freeport Indonesia di Mimika.
“Kegiatan pertambangan rakyat sudah menjadi mata pencaharian masyarakat, namun belum terkelola dengan baik. Oleh karena itu, mereka perlu mendapatkan pengakuan hukum agar dapat bekerja dengan aman dan mendapatkan manfaat yang layak,” ujar John NR Gobai.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Papua Tengah wajib mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan melakukan pembicaraan dengan perusahaan pemilik ijin terkait. Setelah wilayah ditetapkan sebagai WPR, ijin akan diberikan kepada koperasi masyarakat pemilik tanah.
Selain itu, perlu dilakukan pengawasan agar mereka tidak menggunakan bahan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), melakukan perbaikan lingkungan pasca tambang, serta membayar iuran pertambangan rakyat yang akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). John juga mengusulkan pembentukan penyuluh tambang untuk membina masyarakat pendulang.
Ketentuan terkait pengelolaan pertambangan rakyat di Provinsi Papua Tengah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat, yang diterbitkan pada 19 Februari 2026. Perda ini bertujuan untuk mengelola sumber daya mineral secara efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, sekaligus memberikan perlindungan serta penataan bagi pelaku pertambangan rakyat.
“Kini saatnya Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama dengan pemerintah kabupaten di 8 kabupaten yang ada segera melaksanakan peraturan daerah ini secara menyeluruh,” tegas John NR Gobai.
Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia beroperasi di Mimika, Papua Tengah, dengan fokus pada penambangan tembaga, emas, dan perak. Sebelumnya, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua juga telah menegaskan bahwa kawasan pertambangan rakyat yang telah diberi ijin tidak boleh dimasuki atau digunakan oleh perusahaan tambang lainnya.