MENU Rabu, 22 Apr 2026

Merevisi PP 25/2023: Desak Pendelegasian WPR ke Gubernur untuk Akhiri Stigma Illegal Mining di Papua Tengah

waktu baca 4 menit
Rabu, 22 Apr 2026 00:01 36 admin

Oleh: John NR Gobai

Pengantar

Pertambangan rakyat bukan fenomena baru di Indonesia. Sejak zaman Belanda, aktivitas ini hidup di Kalimantan, Bangka Belitung, hingga Sulawesi Utara. Kadang kala, kegiatan ini berbenturan dengan pemerintah dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kasus PT Timah yang berujung _judicial review_ di Mahkamah Konstitusi menjadi contoh bagaimana masyarakat berjuang memperoleh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di areal perusahaan.

Di Papua Tengah, pendulangan emas rakyat telah berlangsung sejak 2003 hingga hari ini. Kegiatan melibatkan masyarakat setempat dan pendatang dari seluruh Indonesia, baik asli Papua Tengah maupun non-Papua. Awalnya lahir dari kesepakatan pemilik tanah/pemilik dusun dengan pendulang, disahkan lewat acara bakar batu – syukuran khas masyarakat pegunungan. Kini, aktivitas ini menjadi mata pencaharian ribuan orang.

Dasar Regulasi dan Masalahnya

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 meniadakan kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota di sektor minerba. PP Nomor 96 Tahun 2021 memang membuka ruang pendelegasian kewenangan dari pusat ke provinsi, tetapi untuk penetapan Wilayah Pertambangan, aturan berbeda.

PP Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan menegaskan penetapan wilayah dilakukan Pemerintah Pusat setiap 5 (lima) tahun sekali oleh Menteri ESDM, setelah berkonsultasi dengan DPR RI. Setelah ada penetapan WPR, barulah Pemerintah Provinsi dapat menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Di sinilah masalahnya. Fakta di lapangan: masyarakat menambang setiap hari, tanpa menunggu siklus lima tahunan. Di Papua Tengah, pendulangan emas, non-logam, dan batuan sudah berjalan sejak 2003. Ribuan warga menggantungkan hidup dari kegiatan ini. Karena penetapan WPR hanya tiap lima tahun, aktivitas rakyat jatuh ke kategori “illegal mining” versi aparat, meski berbagai pihak diduga mengambil untung dari status ilegal itu.

Berdasarkan teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto dan teori kewenangan, pengaturan ini tidak efektif. Ada tiga alasan:

1.Jeda Waktu Terlalu Lama: Menetapkan WPR tiap 5 tahun tidak realistis. Kebutuhan ekonomi masyarakat tidak bisa dijeda. Akibatnya, aktivitas tetap jalan tanpa legalitas, lalu dicap ilegal.

2. Sentralisasi Kewenangan: UU 3/2020 dan PP 25/2023 memusatkan penetapan WPR di Menteri ESDM. Padahal, gubernur lebih memahami dinamika sosial, adat, dan geografis di daerah. Di Papua Tengah, kesepakatan adat lewat bakar batu justru mendahului aturan negara.

3. Menghambat Kesejahteraan: Tanpa WPR dan IPR, pendulang rakyat tidak mendapat pembinaan, jaminan keselamatan kerja, dan akses pasar resmi. Negara kehilangan potensi PNBP, lingkungan rusak tanpa kontrol, dan konflik horizontal dengan pemegang IUP terus berulang.

Kasus PT Timah menunjukkan WPR baru diberikan setelah masyarakat menempuh _judicial review_ ke MK. Artinya, sistem yang ada memaksa warga mencari keadilan di luar jalur administrasi normal.

Rekomendasi Kebijakan

Jika tujuan negara adalah menertibkan pertambangan rakyat dan meningkatkan kesejahteraan, maka PP 25 Tahun 2023 perlu direvisi dengan dua poin utama:

1. Evaluasi WPR Setiap Tahun, Bukan Lima Tahun: Dinamika pertambangan rakyat sangat cepat. Evaluasi tahunan memungkinkan pemerintah merespons wilayah baru, menutup wilayah rawan, dan mencegah aktivitas tanpa izin berlarut-larut.

2. Delegasikan Penetapan WPR kepada Gubernur: Sesuai semangat PP 96/2021 tentang pendelegasian kewenangan, gubernur layak diberi otoritas menetapkan WPR setelah berkoordinasi dengan bupati/walikota dan masyarakat adat. Pusat tetap memegang fungsi norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pengawasan.

Dengan pendelegasian, proses menjadi lebih cepat, partisipatif, dan sesuai konteks lokal. Gubernur Papua Tengah, misalnya, dapat segera melegalkan wilayah pendulangan yang sudah eksis sejak 2003 di Nabire, Timika, dan Enarotali, sehingga ribuan pendulang keluar dari stigma “ilegal”.

*Penutup*
Hukum yang efektif adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat. Mempertahankan siklus lima tahunan penetapan WPR sama dengan membiarkan illegal mining tumbuh subur. Revisi PP 25/2023 dan pendelegasian kewenangan ke gubernur adalah jalan tengah: negara hadir mengatur, masyarakat mendapat kepastian hukum, dan sumber daya dikelola untuk kesejahteraan, bukan konflik.

Selama aturan tidak direvisi, bakar batu di dusun akan terus lebih dihormati pendulang ketimbang stempel kementerian di Jakarta.

Sumber Pustaka:
1. Soerjono Soekanto. 2007. _Pokok-pokok Sosiologi Hukum_. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Hal. 110.
2. Aditia Daniel Situngkur. _Mengenal Teori Demokrasi Dan Teori Kewenangan Dalam Ilmu Hukum_, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Barat, Vol. 5 No.4 Edisi 1 Juli 2023. http://jurnal.ensiklopediaku.org
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 tentang Wilayah Pertambangan.
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

LAINNYA
error: Content is protected !!