
NABIRE – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras Golongan G secara ilegal di wilayah Kabupaten Dogiyai. Seorang pelaku berstatus pelajar/mahasiswa berhasil diamankan bersama barang bukti ratusan butir obat terlarang. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (21/4/2026) di Kompleks Pasar Moanemani, Kampung Ikebo, Distrik Kamu, Kabupaten Dogiyai.
Pengungkapan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers sekaligus penyerahan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Nabire, yang berlangsung pada Senin (8/6/2026). Mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Tengah Kombes Pol Joan Verdianto, Kasubbag Renmin Ditresnarkoba, AKP Sony Sroyer, menjelaskan bahwa operasi ini berangkat dari laporan masyarakat.
“Penangkapan ini berdasarkan informasi yang kami terima dari warga terkait adanya pengiriman obat-obatan terlarang dari Jakarta menuju Dogiyai. Tim segera bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ungkap AKP Sony.
Berdasarkan pantauan petugas, tersangka berinisial A (21) terlihat mengambil paket kiriman di salah satu jasa pengiriman barang. Saat diperiksa, paket yang ternyata disamarkan sebagai kiriman pakaian tersebut ternyata berisi obat-obatan keras. Dari tangan pelaku, polisi menyita 490 butir pil Trihexyphenidyl dan 545 butir pil Excimer, beserta sejumlah barang bukti lain yang terkait.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa obat-obatan berbahaya ini telah dua kali dikirimkan ke Dogiyai. Pengiriman pertama berjumlah sekitar 500 butir, dan pengiriman kedua mencapai 1.000 butir. Untuk mengelabui petugas, pengirim tidak hanya menyamarkan isi paket, tetapi juga menggunakan identitas penerima yang berbeda-beda.
Menariknya, tersangka mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial TikTok, dan selanjutnya transaksi serta komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Saat ini, kepolisian masih mendalami identitas pengirim beserta jaringan yang lebih luas di belakang peredaran ini.
Selain dikonsumsi sendiri, tersangka juga terbukti mengedarkan obat tersebut kepada rekan-rekannya di wilayah Moanemani dengan harga jual sekitar Rp10.000 per butir. Keuntungan yang diperoleh digunakan untuk menutupi kebutuhan hidup sehari-hari.
AKP Sony menegaskan bahwa perbuatan tersangka merupakan pelanggaran berat. Pihak kepolisian telah menjerat pelaku dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Peredaran obat-obatan ilegal ini adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda kita. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan dan segera melapor kepada polisi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tegasnya.
Polda Papua Tengah berkomitmen untuk terus memutus mata rantai peredaran obat-obatan terlarang guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Papua Tengah.