JAKARTA – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta bersinergi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali menghadirkan program relaksasi pajak daerah. Berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda Nomor E-0018 Tahun 2026, masyarakat mendapatkan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT ke-499 Kota Jakarta serta menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sekaligus memudahkan warga menuntaskan kewajiban administrasi kendaraan.
Selain pembebasan sanksi pajak daerah, Jasa Raharja juga memberikan kemudahan berupa pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direksi Jasa Raharja Nomor KEP/49/2026 tanggal 1 Juni 2026. Menurut Kepala Jasa Raharja Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta, Wanda P. Asmoro, seluruh fasilitas ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, diberikan secara otomatis melalui sistem tanpa memerlukan permohonan khusus dari pemilik kendaraan.
Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat dan mendukung peningkatan kualitas hidup warga Jakarta. “Terima kasih atas dukungan dan partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak daerah yang menjadi tulang punggung pembangunan Jakarta. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan sebaik-baiknya selama masa program berlangsung,” ujarnya.
Sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat DKI Jakarta bersama Bapenda dan Polda Metro Jaya, Jasa Raharja menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima serta mendukung kebijakan yang mendorong kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Program ini diharapkan menjadi momentum bagi warga untuk menuntaskan seluruh tunggakan dan memperbarui status registrasi kendaraan dengan lebih ringan dan terjangkau.
Pemerintah dan pihak terkait mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Agustus 2026.