NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), Perindustrian dan Perdagangan menggelar pelatihan fasilitasi izin usaha simpan pinjam bagi koperasi dengan wilayah keanggotaan lintas kabupaten/kota. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 20–22 Agustus 2026, di Guest House Jalan Merdeka, Nabire, ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memastikan aspek legalitas serta profesionalisme tata kelola koperasi.
Kegiatan dibuka oleh Gubernur Papua Tengah yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Dr. H. Tumiran, S.Sos., M.AP. Dalam sambutannya, Tumiran menekankan bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi fundamental yang berakar pada Pasal 33 UUD 1945. Ia mengingatkan para pengurus agar tidak sekadar mengejar jumlah kelembagaan, melainkan fokus pada kemandirian, kesehatan manajemen, dan manfaat nyata bagi anggota.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Papua Tengah, Yuliten Makai, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan respons terhadap tantangan pengembangan koperasi di daerah, seperti keterbatasan SDM, pemahaman legalitas yang minim, dan administrasi yang belum tertib.
“Aspek legalitas dan perizinan menjadi sangat penting bagi koperasi simpan pinjam karena berkaitan langsung dengan pengelolaan dana anggota dan kepercayaan masyarakat,” tegas Yuliten.
Ia menambahkan bahwa koperasi simpan pinjam harus mampu mengelola arus kas antara kegiatan menyimpan dan meminjam secara seimbang dan profesional sebelum mengembangkan unit usaha lainnya. Hal ini krusial untuk menghasilkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang optimal dan berkelanjutan.
Ketua Panitia, Mariana M. Huwae, menyatakan bahwa legalitas bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan fondasi bagi koperasi untuk beroperasi secara resmi, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui pelatihan ini, peserta—yang terdiri dari calon pengurus, pengawas, dan anggota koperasi—diharapkan memahami prosedur, tahapan, serta dokumen yang diperlukan dalam pengurusan izin usaha simpan pinjam lintas wilayah.
Pemprov Papua Tengah juga menyoroti program strategis nasional seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai bagian dari perhatian serius pemerintah terhadap sektor ini. Namun, Tumiran mengingatkan agar koperasi binaan tidak bergantung sepenuhnya pada bantuan pemerintah, melainkan mampu membangun ekosistem bisnis yang mandiri.
Melalui pendampingan dan fasilitasi berkelanjutan, Pemprov Papua Tengah menargetkan pertumbuhan koperasi yang berkualitas. Indikator keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya koperasi yang berdiri, melainkan dari kejelasan legalitas, transparansi laporan keuangan, dan dampak ekonomi yang dirasakan anggota.
Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk mengubah paradigma pengelolaan koperasi di Papua Tengah dari tradisional menuju modern, profesional, dan berdaya saing, sehingga dapat penopang perekonomian rakyat di tanah Papua.