MENU Jumat, 10 Apr 2026

Perdasus MRP Papua Tengah: Menetapkan Landasan Hukum Perlindungan Hak Asasi Orang Asli Papua

waktu baca 3 menit
Senin, 16 Mar 2026 05:02 155 admin

Oleh John NR Gobai

Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua memiliki peran krusial dalam penyelenggaraan otonomi khusus di Provinsi Papua. Di Papua Tengah, sejak MRP dilantik pada tahun 2023, lembaga ini belum memiliki payung hukum yang jelas mengenai tugas dan wewenangnya. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, DPR Papua Tengah (DPRPT) telah menginisiasi pembuatan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Tugas dan Wewenang MRP Papua Tengah, yang telah ditetapkan dalam sidang paripurna pada bulan November 2025 dan kini menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk disahkan.

Dasar Hukum yang Menjadi Landasan

Peraturan ini bertumpu pada beberapa ketentuan hukum utama. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021) dalam Pasal 5 Ayat (2) menetapkan bahwa MRP adalah wadah representasi budaya orang asli Papua, dengan kewenangan untuk melindungi hak-hak mereka berdasarkan penghormatan terhadap adat budaya, pemberdayaan perempuan, dan kerukunan beragama.

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP mengatur secara rinci tugas dan wewenang lembaga ini, termasuk penyampaian aspirasi, perlindungan hak asasi, serta hak untuk meminta keterangan dan peninjauan kembali peraturan daerah yang tidak sesuai dengan kepentingan orang asli Papua. Di Provinsi Papua, pelaksanaan hal ini telah diatur dalam Perdasus Nomor 4 Tahun 2008, sehingga perlu adanya regulasi serupa di Papua Tengah untuk menyelaraskan implementasi otonomi khusus.

Tugas dan Wewenang yang Ditetapkan

Berdasarkan acuan hukum nasional, MRP Papua Tengah memiliki dua tugas utama:

1. Menyampaikan aspirasi dan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat umum kepada Gubernur dan DPRPT. Pengaduan dapat diterima secara langsung atau melalui media, baik secara pribadi maupun kelembagaan, kemudian disalurkan dan ditindaklanjuti dengan mengadakan rapat kerja bersama pemerintah provinsi atau kabupaten/kota.
2. Melindungi hak-hak orang asli Papua, termasuk melalui pertimbangan terhadap kebijakan daerah yang berkaitan dengan hak-hak mereka.

Selain itu, MRP juga memiliki hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah provinsi terkait isu perlindungan orang asli Papua, serta mengajukan permintaan peninjauan kembali Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), Peraturan Daerah (Perdasi), atau Peraturan Gubernur yang dianggap bertentangan dengan hak asasi dasar mereka.

Peran MRP dalam Proses Legislasi

Meskipun tidak memiliki hak legislasi, MRP berperan penting sebagai mitra DPRPT dalam pembentukan kebijakan daerah. Lembaga ini dapat memberikan pokok pikiran untuk penyusunan atau pembahasan peraturan daerah, serta mengusulkan perubahan pada peraturan yang sudah ada – dengan catatan bahwa perubahan yang diajukan tidak melebihi 50% dari isi peraturan tersebut.

MRP juga dapat menyampaikan naskah pokok pikiran rancangan peraturan daerah kepada DPRPT, yang kemudian dapat dijadikan masukan dalam program legislasi tahunan atau tahun berikutnya.

Proses Pembuatan Perdasus

Pada tahun 2025, setelah pengambilan sumpah anggota DPRPT, tim kerja kami mengusulkan pembuatan Raperdasus ini dan bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika untuk merumuskan naskah awal. Selanjutnya, dilakukan diskusi informal dengan Ketua MRP Papua Tengah dan Ketua Pokja Adat MRP untuk mendapatkan masukan. Dalam rapat Badan Permusyawaratan Daerah (Bapemperda), dilakukan harmonisasi dengan menghadirkan perwakilan MRP untuk memberikan masukan terhadap Dokumen Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah disiapkan.

Setelah melalui tahapan tersebut, Raperdasus ini resmi ditetapkan dalam sidang paripurna DPRPT dan kini menunggu langkah akhir dari Kemendagri untuk pengesahannya.

Harapan untuk Masa Depan

MRP Papua Tengah adalah ujung tombak perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua di daerah ini. Dengan adanya Perdasus yang jelas, diharapkan lembaga ini dapat bekerja secara maksimal, menjembatani aspirasi masyarakat dengan pemerintah, serta memastikan bahwa hak-hak orang asli Papua selalu menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Semoga peraturan ini segera disahkan dan dapat menjadi landasan yang kokoh untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh masyarakat Papua Tengah.

Penulis adalah Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah.

LAINNYA
error: Content is protected !!