MENU Kamis, 23 Apr 2026

Dokumen Gubernur Papua Tahun 2018 Muncul, Buka Pintu Penyelidikan Kasus Mogok Kerja Freeport

waktu baca 2 menit
Sabtu, 7 Mar 2026 12:49 286 admin

JAKARTA- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Moker, Abrian Kategame, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dokumen penting yang menjadi bukti terkait kasus mogok kerja PT Freeport Indonesia yang terjadi sejak tahun 2017. Dokumen tersebut adalah Surat Perintah Gubernur Papua Nomor 540/14807/SET tahun 2018 yang ditandatangani oleh mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH.

“Surat ini sangat penting untuk kami dalami dan akan kami uraikan satu persatu guna memastikan hak-hak pekerja dapat terpenuhi,” ujar Abrian dalam pernyataan resmi yang diterima pada hari Sabtu.

Surat perintah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Nomor 560/1271 tanggal 12 September 2018 yang menjelaskan penanganan kasus mogok kerja di perusahaan tersebut.

Beberapa poin krusial dalam isi surat antara lain penegasan bahwa PT Freeport Indonesia wajib membayar hak-hak dan tunjangan tetap berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XIX tahun 2015-2017, hingga ada putusan hukum tetap sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, surat juga menyatakan bahwa mogok kerja yang dilakukan pekerja sejak 1 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga dinyatakan sah. Perusahaan juga dilarang mengganti pekerja yang mogok kerja dengan karyawan baru dari luar perusahaan, serta memberikan sanksi atau tindakan balasan kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja selama maupun sesudah melakukan mogok kerja.

“Temuan dokumen ini diharapkan menjadi langkah penting dalam penyelesaian kasus yang telah berlangsung cukup lama ini dan menjadi dasar untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja benar-benar dipenuhi oleh perusahaan,” tutup Abrian Kategame.

LAINNYA
error: Content is protected !!