
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah memastikan langkah tegas menertibkan aktivitas pertambangan tanpa izin (ilegal) yang merusak ekosistem dan merugikan masyarakat adat. Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, menyatakan praktik tambang ilegal tak bisa dibiarkan karena dampaknya meluas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga gangguan tatanan sosial.
Pernyataan ini disampaikan usai Meki menjadi pembicara utama Focus Group Discussion (FGD) strategi integrasi hulu-hilir penguasaan cadangan emas di The Dharmawangsa Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Gubernur Meki menegaskan aktivitas tambang ilegal menghilangkan potensi pendapatan negara dan memicu konflik sosial di Papua Tengah. “Hubungan masyarakat yang sebelumnya harmonis kini mulai retak, bahkan memicu konflik antar kelompok. Ini situasi yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah akan menginstruksikan Dinas ESDM menertibkan seluruh aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Meki memastikan telah mengantongi data lokasi dan aktivitas tambang ilegal. Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar (UU No. 4/2009).
Selain itu, ada Skema Pertambangan Rakyat Legal, Pemerintah telah menyiapkan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk masyarakat pemilik hak ulayat melalui koperasi/UMKM. “Tujuannya agar masyarakat jadi pelaku utama dan menikmati hasil kekayaan alam,” kata Meki.
Ditambahkan, Papua Tengah akan kolaborasi dengan MIND ID (holding pertambangan nasional) untuk hilirisasi hasil tambang, buka peluang kerja, dan tingkatkan kesejahteraan.
“Semua harus diatur dengan matang agar manfaatnya dirasakan masyarakat, daerah, dan negara,” tutup Gubernur Meki.*