JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Jakarta (19/01/2026) kemarin.
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Ia menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.
“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.
Dengan putusan ini, MK berharap dapat memberikan kepastian perlindungan hukum yang konkret bagi wartawan dan mendorong penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers dengan melibatkan Dewan Pers.