NABIRE – Jasa Raharja merespons cepat kecelakaan lalu lintas antara Kereta Api Sribilah Utama dengan minibus BK-1657-ABP yang terjadi di perlintasan rel kereta api Jalan Abdul Hamid, Lingkungan IV, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara. Rabu (22/1/2026) kemarin. Kecelakaan tersebut mengakibatkan sembilan orang meninggal dunia dan beberapa lainnya mengalami luka-luka.
Sejak menerima laporan, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian, pihak rumah sakit, dan instansi terkait untuk memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat sasaran. Petugas Jasa Raharja Kanwil Sumatra Utara segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah sakit untuk melakukan pendataan identitas korban dan berkoordinasi untuk penerbitan jaminan rumah sakit bagi korban luka-luka.
Sekretaris Perusahaan Jasa Raharja, Dodi Apriansyah, menjelaskan bahwa korban kecelakaan tersebut memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja memastikan seluruh proses penjaminan dan santunan dilaksanakan secara cepat, tepat sasaran, dan transparan.
Jasa Raharja mengimbau masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan berkendara, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api. Kepatuhan terhadap rambu lalu lintas dan kewaspadaan penuh diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di kemudian hari.