MENU Jumat, 17 Apr 2026

Caracas Menjelang Fajar

waktu baca 23 menit
Senin, 23 Feb 2026 10:17 329 admin

Oleh Thomas Ch. Syufi*

Rakyat Venzuela di tengah keheningan malam, terbesit rasa damai menyongsong fajar menyingsing sebagai pembawa harapan dan kehidupan yang baru setelah merayakan Hari Raya Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026. Namun, harapan dan impian akan tahun baru yang lebih baik itu harus buyar dan berubah menjadi kisah yang tragis, mengenaskan, dan impresif. Tepat pukul, 02.00 dini hari waktu setempat, Istana Presiden Venezuela di Caracas diterobos oleh pasukan keamanan Amerika Serikat “Delta Force” dan menangkap Presiden Nicolas Maduro dan istrinya, Ibu Negara Cilia Flores, 3 Januari 2026.

Penangkapan Maduro masih menyisakan bergam pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk sekutu Cacaras dan masyarakat internasional itu atas dakwaan Nicolas Maduro sebagai dalang narko-terorisme, konspirasi impor kokain, dan kepemilikan senjata mesin secara ilegal. Di mana, pelanggaran tersebut berpotensi dijatuhi hukuman maksimal penjara seumur hidup terhadap kedua pasangan itu berdasarkan hukum AS. Tentu, narko-terorisme merupakan salah satu terminologi baru yang dikenal dalam literatur hukum, yang memiliki makna pengintegrasian antara bisnis narkoba dengan aktivitas ilegal membuka peluang adanya kaitan dan konvergensi antara organisasi kriminal perdagangan narkoba dengan organisasi terorisme terkait pembiayaan. Maduro juga didakwa terlibat propaganda terorisme teroris serta kepemilikan senjata api.

Namun hal itu dibantah oleh Maduro dan istrinya, Cilia Flores bahwa mereka tidak terlibat dalam semua rangkaian kejahatan yang dituduhkan itu. Bahkan proses penangkapan itu memicu bergam pertanyaan soal legalitas penangkapan seorang kepala negara dan kepala pemerintahan di negara berdaulat tanpa alasan yang rasional dan objektif berdarakan hukum internasional dan hak asasi manusia. Dalam rapat darurat Dewan Keamanan PBB, beberapa sekutu Venezuela seperti Cina dan Rusia kembali menyampaikan kecaman yang keras terhadap aksi Amerika Serikat di Venezuela. Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres juga menyuarakan kekhawatiran terkait keputusan Presiden AS Donald Trump yang mengizinkan operasi tersebut, karena dinilai melanggar prinsip hukum internasional.

Selain Guterres, Tahta Suci Vatikan melalui Paus Leo XIV sebagai pemegang otoritas moral global juga menyampaikan keprihatinan yang mendalam menyusul penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya Cilia Flores oleh AS dalam serangan berskala besar di Caracas. Setelah melafalkan doa Angelus bersama para peziarah yang berkumpul di Lapangan Santo Petrus pada 4 Januari, Paus mengatakan bahwa kesejahteraan rakyat Venezuela yang terkasih harus diutamakan di atas segala pertimbangan lain, semua pihak harus menahan diri, mengatasi kekerasan serta menempuh jalan keadilan dan perdamaian. Paus pertama dari Ordo Santo Agustinus dan dari Amerika Serikat ini, mempercayakan Venezuela kepada pelindungnya, Bunda Maria dari Coromoto, serta para orang kudus yang baru saja dikanoisasi di negara itu, Santo Jose Gregoria Hernandez dan Santa Maria del Carmen Rediles Martinez.

Paus menyerukan umat Katolik untuk berdoa dan menekankan perlunya menghormati hak Venezuela atas otonomi dan penentuan nasib sendiri. “Hal ini harus menjamin kedaulatan negara, memastikan supremasi hukum yang diabadikan dalam konstitusi, menghormati hak asasi manusia dan hak-hak sipil semua orang, dan berupaya membangun bersama masa depan yang tentram, penuh kolaborasi, stabilitas, dan harmoni, dengan perhatian khusus kepada kaum miskin yang menderita akibat situasi ekonomi yang sulit,” katanya (the Catholic Register, 5 Januari 2026).

Tindakan Amerika Serikat menginvasi Venezuela menangkap Presiden Manduro dianggap menjadi preseden buruk, karena melanggar hukum internasional, termasuk Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang secara tegas melarang ancaman maupun penggunaan kekerasan terhadap keutuhan wilayah dan kedaulatan negara lain. Juga pada Pasal 2 ayat (7) Piagam ini menekankan prinsip tidak campur tangan dalam urusan internal negara lain. Instrumen ini hanya mengizinkan penggunaan kekuatan dalam kasus membela diri (Pasal 51) atau ketika diizinkan oleh Dewan Keamanan (Bab VII). Jadi, agresi militer secara ilegal semacam ini juga bertentangan dengan asas-asas hukum hak imunitas kepala negara. Antara lain, asas kedaulatan negara (sovereign equality), yaitu negara berdaulat tidak dapat menjalankan yuridiksinya atas negara berdaulat lainnya (par in parem non habet imperium), sehingga kepala negaranya pun mendapat kekebalan. Artinya, hak imunitas kepala negara dalam hukum internasional memberikan kekebalan dari yuridiksi pidana dan perdata negara lain untuk memastikan mereka menjalankan tugas kenegaraan secara efektif , berdasar asas kedaulatan negara, persamaan kedaulatan (para in parem non habet imperium), dan fungsi kenegararan. Hanya saja, ada pengeculian sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma 1998, yang menegaskan pertanggungjawaban pidana atas kejahatan serius seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahataan perang, dan keahatan agresi, tanpa memandang jabatan.

Namun, yuridiksi atau kewenangan absolut pengadilan atas kasus pelanggaran HAM berat seperti itu tidak dilakukan di pengadilan nasional atau federal negara mana pun di dunia, termasuk Amerika Serikat, tetapi itu menjadi yuridiksi International Criminal Court (Pengadilan Pidana Internasional/ICC) di Den Haag, Belanda. Dan kejahatan internasional yang diatur ICC menegaskan adanya keharusan mekanisme pertanggungjawaban individu (individual criminal responsibility). Hukum internasional pun menyatakan bahwa individu (orang) merupakan salah satu subjek hukum internasional sehingga ia dapat melakukan penuntutan pemenuhan atas hak-haknya maupun dikenakan proses penyelidikan dan penuntutan dalam sebuah pengadilan internasional. Sebab pertanggungjawaban individu merupakan salah satu karakteristik dari Statuta Roma, sebagaimana telah dialami oleh mantan Presiden Sudan Umar al-Basyir yang diadili di hadapan Pengadilan ICC di Den Haag atas perannya dalam kudeta militer 1989. Atau mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte yang tengah diadili di pengadilan ICC atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait narkotika di Filipina, termasuk pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing) selama masa jabatannya sebagai Walikota Davao City dan sebagai Presiden Filipina, hingga penarikan negara tersebut dari Statuta Roma pada tahun 2019.

Tidak sampai di situ. Serbuan pasukan AS menangkap Presiden Maduro juga merupakan pelanggaran AS terhadap komitmennya untuk tidak melakukan invasi ke negara-negar Amerika Latin, yang dikenal sebagai Good Neighbor Policy (Kebijakan Bertetangga Baik) yang dicetuskan oleh Presiden AS Franklin Delano Roservelt (FDR) pada tahun 1933. Menurut kebijakan ini, Amerika Serikat secara resmi meninggalkan pendekatan intervensionis (non-intervensi), yang berjanji untuk menghormati kedaulatan negara-negara Amerika Latin. Bahkan Menteri Luar Negeri AS Cordel pada era Presiden Roosevelt yang menghadiri Konferensi Montevideo bulan Desember 1933 di Uruguay mendukung deklarasi yang menyatakan bahwa “Tidak ada negara yang berhak campur tangan dalam urusan internal atau eksternal negara lain”.

Presiden FDR saat menjabat dengan tekad untuk memperbaiki hubungan dengan negara-negar Amerika Tengah dan Selatan. Di bawah kepemimpinan presiden dari Partai Demokrat ini, Amerika Serikat menekankan kerja sama dan perdagangan daripada kekuatan militer untuk menjaga stabilitas di kawasan tersebut. Hal itu tercermin dalam pidato pelantikannya, 4 Maret 1933: “Di bidang kebijakan dunia, saya akan mendedikasikan bangsa ini untuk kebijakan bertetangga baik—tentangga yang dengan tegas menghormati dirinya sendiri, dan karena itu, dia melakukan itu, menghormati hak-hak orang lain—tetangga yang menghormati kewajibannya dan menghormati kesucian perjanjiannya di dalam dan dengan dunia tetangga” (Office of the Historian.gov). Inti dari perjanjian tersebut adalah mengendepankan prinsip non-intervensi, anti-imperalisme, yang menolak ekspansi teritorial, resiproksitas—yang menekankan pada kerja sama ekonomi dan rasa hormat timbal balik antaranegara, serta menjaga perdamaian sebagai upaya membangun stabilitas melalui dialog, bukan kekerasan. Janji itu dapat diperlihatkan melalui salah satu kebijakan AS pada tahun 1934, yaitu AS melakukan pembatalan intervensi (atau membatalkan perjanjian) tahun 1903 dengan Kuba (Amandemen Platt) yang mengizinkan intervensi AS, dan Marinir AS ditarik dari Haiti (salah satu negara Karibia/Amerika Latin). Ini diperkuat dengan Deklarasi Lima tahun 1938 terkait memperkuat kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan menghormati integritas wilayah. Deklarasi yang dilangsukan di ibu kota Peru itu merupakan bentuk solidaritas bersama di antara 21 negara Amerika, termasuk Amerika Serikat dan negara-negara Amerika Latin, dalam merespon ancaman ekspansi fasisme/totaliter di Eropa menjelang Perang Dunia II. Perjanjian ini menegaskan kedaulatan negara-negara Amerika Latin dan tekad untuk bersatu dalam membela diri jika ada ancaman terhadap perdamaian, keamanan, atau integritas teritorial. Kemudian, pada tahun 1947, pasca-Perang Dunia II, ditandatangani Inter-American Treaty of Reciprocal Assistance (Perjanjian Bantuan Timbal Balik Antar-Amerika) atau dikenal Perjanjian Rio di Rio Janeiro, Brasil, yang meresmikan pertahanan kolektif kawasan terhadap agresi asing, meskipun perjanjian ini juga digunakan untuk mengelola masalah keamanan regional.

Namun, dalam rangkaian perjanjian dan kesepakatan formal yang bertujuan untuk non-intervensi tersebut, Amerika Serikat sendiri kerap inkonsisten untuk menjalankannya. AS terus ikut cawe-cawe, terlibat memengaruhi kawasan tersebut melalui cara ekonomi maupun tindakan spionase dan operasi militer secara rahasia, termasuk menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, 3 Januari 2026.

Cengkeraman Rezim Otoritarianisme

Nicolas Maduro menjabat Presiden Venezuela setelah kematian pendahulunya, Presiden Hugo Chavez pada Meret 2013, beralih dari perannya sebagai wakil presiden menjadi penerus pilihan sosialis tersebut pada 19 April 2013. Selama 12 tahun Maduro memerintah ditandai dengan kerutuhan ekonomi yang parah, penindasan yang intens, dan isolasi internasional, yang berpuncak pada penggulingan dan penangkapannya oleh pasukan AS pada 3 Januari 2026. Maduro yang dianggap idealis-sosialis yang pro-rakyat bermetafora menjadi seorang tiran dan otoriter.

Di bawah rezim Maduro, Venezuela mengalami salah satu kemerosotan ekonomi paling mengenaskan dalam sejarah modern, yang ditandai dengan hiperinflasi, kekurangan pangan dan obat-obatan yang parah, serta penurunan drastis produksi minyak. Selama satu dekade terakhir, ekonomi Venezuela anjlok sekitar 80 persen, dan berdasarkan laporan European Civil Protection dan Humanitarian Aid Operation, sekitar 78,4 persen penduduk Venezuela berada di bawah garis kemiskinan pada Sepetember 2025, bahkan 56,8 persen penduduk berada di kondisi kemiskinan ekstrem (Reuters, 06 Januari 2026).

Maduro juga dituduh melakukan berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan selama masa pemerintahannya. Laporan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan berbagai organisasi hak asasi manusia internasional menunjukkan adanya pelanggaraan hak asasi manusia berat yang dilakukan dengan pola sistematis dan untuk mempertahankan kekuasaan. Misalnya, Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) telah melakukan pemeriksaan pendahuluan sejak 2018 terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia di Venezuela. PBB dalam penyelidikannya mengindikan pemerintah Maduro melakukan pembunuhan, penyiksaan, dan kekejaman lainnya yang dapat merendahan martabat kemanusiaan.

Laporan menunjukkan rezim Maduro sangat represif terhadap kebebasan sipil yang merenggut banyak nyawa dan memasung ruang demokrasi. Penggunan kekuatan berlebihan oleh pasukan keamanan seperti (Bolivarian National Guard/GNB) terhadap demonstran dan lawan politik selama krisis tahun 2014, 2017, 2019, dan terus belanjut setelah Pemilu 2024. Otoritas keamanan di bawah pemerintahan Maduro melakukan berbagai bentuk kejahatan kemanusiaan terhadap lawan politik maupun warga yang menjadi korban kriminalisasi. Aparat kemananan melakukan penahanan sewenang-wenang, penghilangan paksa, dan penyiksaan di pusat-pusat penahanan. Bahkan laporan terbaru 2025, menunjukkan peningkatan represi yang signifikan setelah Pemilu Juli 2024, dengan penahanan tak beralasam hukum terhadap lawan politik, petugas pemungkutan suara, warga sipil, pembela hak asasi manusia, dan jurnalis, termasuk pembunuhan di luar hukum (extra judicial killing), juga ratusan anak-anak ditahan, para tahanan termasuk perempuan dan anak-anak diduga disiksa. Kondisi penahanan terus memburuk, impunitas tetap berlaku untuk pelanggaran HAM.

Jurnalis tetap berisiko mengalami menahanan sewenang-wenang, dan pelecehan, serta pemerintah terus berupaya menghalangi media independen. LSM hak asisi manusia diancam akan ditutup dan pembela HAM tetap berada dalam risiko yang serius. Atas aneka tragedia kemanusiaan dan kemelit ekonomi yang membelit negara itu membuat lebih dari 7,89 juta warga Venezuela meninggalkan negaranya, pergi mencari kenyaman dan hidup di negara lain, baik di kawasan negara-negara Amerika Latin seperti Kolombia, Argentina, Peru, Ekuador, Meksiko, Bolivia, Republik Dominika, Panama, Guantemala, dan Brasil, bahkan Amerika Serika dan Eropa.

Pemilihan presiden pada Juli 2024 diwarnai kontroversi. Sebagaimana dilaporkan Amnesty International, partai-partai oposisi terhadap pemerintahan Maduro menghadapi berbagai tekanan luar biasa, seperti hambatan untuk berpartisipasi dalam pemilihan, pendaftaran dihalangi, penahanan sewenang-wenang terhadap anggota mereka, dan penyiksaan yang brutal. Bahkan rezim Maduro tidak menghiraukan tekanan internasional terhadap penyelenggara pemilihan umum untuk mempublikasikan hasil pemilu secara rinci dan transparan, termasuk Uni Eropa dan negara-negara lain di kawasan Amerika Latin, seperti Brasil dan Kolombia. Pemerintah yang masih dikendalikan oleh calon presiden petahana Nicolas Maduro menolak segala upaya penyelidikan atas segala kekusutan politik dan hak asasi manusia, dan terus melancarkan penganiayaan terhadap rival politik.

Mahkamah Agung Venezuela mengesahkan pengangkatan Nicolas Maduro untuk masa jabatan baru sebagai presiden. Tamapk sistemnya sudah diatur bahwa pemenangnya sudah ada, tetapi pemilu hanyalah event formal prosedural semata. Akhirnya, Edmundo Gonzalez Urritia, calon presiden penantang yang didukung oleh partai-partai oposisi yang diklaim memenangkan pemilu presiden Juli 2024 dengan meraup 73,2 persen suara pemilih setelah pemungutan suara digelar pada Minggu, dan telah diakui kemenangan oleh masyarakat internasional termasuk Amerika Serikat harus melarikan diri dari Venezuela pada bulan September dan diberikan suaka di Spanyol karena represi politik dari pemerintahan Maduro. Antara tanggal 28 Juli dan 1 Agustus 2024, setidaknya 24 orang tewas akibat represi pemerintah terhadap protes penentang pengangkatan Nicolas Maduro sebagai presiden Venezuela dari hasil pemilu yang kontroversial, dua di antara korban adalah anak-anak. Mayoritas pembunuhan di luar hukum ini dilakukan oleh Garda Nasional Bolivarian, Kepolisian Nasional Bolivarian, tentara, dan kelompok bersenjata sipil pro-pemerintah (milisi).

Selain itu, lebih dari 2.000 orang ditahan, di antarnya 129 anak-anak. Proses peradilan pun menyesatkan dan penuh rekayasa, di mana para tahanan didakwa dengan pelanggaran umum terakit terorisme dan persidangan dilakukan oleh pengadilan antiterorisme, yang tidak memiliki imparsialitas dan independensi. Bahkan Jaksa Agung mengumumkan penangkapan seorang jaksa dengan tuduhan “penundaan atau pengabaian fungsi secara sengaja” karena menolak untuk menuntut para tahanan atas kejahatan terorisme menyusul protes pasca-pemilu. Hingga Desember 2025, 221 perempuan masih ditahan dan sebagian disiksa oleh rezim Maduro.

Setelah menutup Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) hak asasi manusia, pihak keamanan menahan pembela hak asasi manusia Javier Tarazona. Pada bulan Februari 2025, pembela HAM Rocio San Miguel secara paksa menghilang selama tiga hari bersama anggota keluarganya. Ia kemudian didakwa dengan terorisme, ditolak ke akses bantuan hukum. Juga aktivis HAM dan jurnalis Carlos Julio Rojas ditahan pada bulan April 2025, termasuk tiga pembela HAM –Kennedy Tejeda, Edward Ocariz, dan Henry Gomez, ditahan setelah Pemilu Juli 2024. LSM Pusat Pembela dan Keadilan di Caracas mencatat 979 serangan dan insiden keamanan terhadap pembela HAM selama tahun 2024, meningkat dibandingkan dengan 524 kejadian serupa pada tahun 2023 (Laporan Amnesty International Venezuela tahun 2024/2025).

Dari beragam kasus kejahatan kemanusiaan dan politik yang dilakukan oleh pemerintah Maduro ini menjadikan Venezula menduduki peringkat terendah secara global (ke-142) dalam Indeks Penegakan Hukum Proyek Keadilan Dunia 2024. Lembaga-lembaga HAM internasional maupun negara-negara peduli hak asasi manusia ikut menyoroti memburuknya situasi HAM di Venezuela di bawah pemerintahan Maduro. Misalnya, dalam laporan yang sama oleh Amnesty Internasional bahwa Kamar Banding ICC menolak banding otoritas Venezuela dan mengkomfirmasi keputusan yang mengizinkan dimulainya kembali penyelidikan atas dugaan kejahatan kemanusiaan yang dilakukan oleh Nicolas Maduro sejak tahun 2014, dengan didiresmikan Kantor Jaksa ICC di Caracas, yang fokus pada pelaksanaan dan keterlibatan dengan otoritas dalam menghimpun data-data kasus kejahatan kemanusiaan. Pada bulan September 2024, pengadilan banding federal Argentina memerintahkan penangkapan Presiden Nicolas Maduro dan Menteri Dalam Negeri Diosdado Cabello, di antara yang lainnya atas tuduhan kejahtan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Venezuela sejak tahun 2014.

Kini, Nicolas Maduro seperti menepuk air di dulang terpercik muka sendiri. Ia harus menghadapi pengadilan Federal New York setelah ditangkap oleh pasukan elite khusus militer, Delta Force, Amerika, Sabtu (3/1/2026) dini hari didakwa atas narko-terorisme, konspirasi impor kokain, serta kepemilikan senjata mesin secara ilegal. Meski Maduro ditangkap bukan karena kasus kejahatan kemanusiaan, tetapi setidaknya tuduhan atas kasus narko-terorisme, perdagangan kokain, dan kepemilikan senjata mesin secara ilegal yang dinilai mengancam eksitensi dan kedaulatan Amerika yang merupakan tertangga Amerika Latin, termasuk Venezuela. Tentu, ada kasus-kasus lain yang terimplist, seperti perebutan sumber daya minyak, ketidiktatoran, dan pelanggaran hak asasi manusia juga menjadi alasan Amerika Serikat menangkap Maduro. Diduga Amerika sengaja mencari jenis kejahatan yang diatur dalam hukum pidana nasional Amerika, di situlah mereka mencari-cari kesalahan Maduro untuk mendawaknya. Mereka membuat hukum lalu mencari kesalahan orang agar terlihat tindakan (penangkapannya) legal dari perspektif hukum nasional Amerika walaupun melanggar hukum internasional sebagaimana pernah terjadi pada diktator Panama Manuel Noriega 36 tahun lalu (20 Desember 1989) yang ditangkap oleh pasukan AS di bawah pemeritahan Presiden George Bush Sr, dalam Operasi Just Cause.

Bahwa apa pun alasannya, penangkapan Maduro adalah pelanggaran terhadap hukum internasional, namun dalam ukuran moralitas tentu saja relatif kebenarannya. Bisa dipertimbangkan atas segala kepentingan dan integritas negara Venezuela, juga kesalahan dan kejahatan yang dilakukan dilakukan Maduro saat menjadi pemimpin bengis, despotis, dan otoriter di Venezuela, yang sukses mengubah negara itu menjadi menjadi kuburan massal bagi kebebasan dan keadilan.

Di mana, pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh AS itu serius karena merusak hubungan antara-negara yang merupakan resultante dari konsensus dan komitmen bersama yang telah dinormakan. AS seperti tengah berulang kali mempraktikkan hukum rimba dalam perspektif Hobbesian untuk para pemimpin negara-negara Amerika Latin : “Homo homini lupus est (manusia yang satu jadi serigala bagi manusia lain), dan bellum omnium contra omnes ( perang semua, melawan semua), yang menggambarkan manusia dalam keadaan alamiah tanpa pemerintahan dan aturan. Di mana, oleh filsuf Yunani kuno, Thucydides yang menyebutakan, “The strong will do what they can and the weak will suffer what the must” (yang kuat akan berbuat apa yang dia mampu dan yang lemah akan menderita). Karena itu, semua pemimpin bangsa-bangsa di dunia, termasuk Maduro jika ingin menghindar dari kemungkinan-kemungkin buruk yang mengancam kekuasaannya maka berani untuk melakukan kebaikan, berjalan bersama sentiment publik, bekerja untuk keadilan, dan selalu ciptakan sistem pertahanan negara yang kokoh dan kondusif bagi keselamatan rakyat serta negara, sebagaimana filosofi dari penulis tersohor di masa Kekaisaran Romawi, Vegetius Renatus yang mengatakan,.. “si vis pacem para bellum” (jika kau menghendaki perdamaian harus bersiaplah untuk perang).

Jadi, AS telah secara nyata melakukan pelanggaran terhadap hukum internasional dengan melakukan invasi sepihak dan menangkap Presiden Nicolas Maduro. Salah satu pelanggaran terhadap prinsip soverign equality, yang mengatur hubungan antar-negara anggota. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap negara memiliki kedudukan yang setara sebagai bagian dari masyarakat internasional, tanpa memandang kekuatan politik, ekonomi, maupun militernya. Karena itu, setiap negara wajib menaati dan menjalankan pedoman tersebut dengan tidak melakukan ancaman maupun mengerahkan kekuatan bersenjata terhadap integritas teritorial maupun kemerdekaan politik negara lain. Dalam perkembangannya, konsep ini kemudian dijadikan sebagai prinsip non-intervention yang dalam hukum kebiasaan internasional, yang secara tegas melarang suatu negara untuk mencampuri urusan dalam negeri negara berdaulat lainnya.

Meskipun batas kedaulatan dan larangan penggunaan kekuatan bersenjata tidak bersifat absolut, tetapi ada pengeculian yang sangat limitatif. Misalnya, dalam Pasal 51 Piagam PBB memperbolehkan penggunaan kekuatan bersenjata apabila dilakukan dalam rangka mempertahankan diri (self defense), termasuk dalam bentuk antisipatif. Selama tindakan tersebut memenuhi prinsip kebutuhan dan proporsionalitas, yang menjamin keseimbangan antara tujuan kebijakan hukum dengan cara dan dampaknya terhadap masyarakat (menjaga keadilan, menghindari penyelahgunaan kekuasaan, dan mastikan setiap tindakan hukum memiliki dasar yang wajar serta sesuai kebutuhan). Selain itu, dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Piagam PBB juga menyediakan mekanisme kolektif yang memberikan kewenangan kepada Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan, termasuk penggunaan kekuatan bersenjata, guna menjaga perdamaian dan keamanan internasional, seperti dilakukan intervensi kemanusiaan, karena sejatinya keselamatan jiwa-jiwa manusia adalah hukum tertinggi (salus populi suprema lex).

Dalam hal operasi penangkapan Mauduro yang melibatkan unsur militer dan dan aparat penegak hukum AS, kedua unsur pengeculian tersebut tidak terpenuhi. Amerika Serikat atas dakwaan kejahatan narko-terorisme, perdagangan narkoba, dan senjata ilegal yang dijadikan alasan untuk mengesekusi yuridikasi nasionalnya terhadap Maduro yang merupakan kepala negara asing adalah tidak dapat dibenarakan, sekaligus terdapat ketidakpastian hukum bagi AS untuk mengekseukusi Maduro hingga tindakan AS tersebut dianggap ilegal, sesuai asas ubi ius incertum, ibi ius nullum (di mana tidak ada kepastian hukum, di situ tidak ada hukum). Selain itu, alasan pembelaan diri dalam dalil-dalil tersebut, tidak pula terdapat mandat atau otorisasi dari Dewan Keamanan PBB untuk melakukan operasi misi kemanusiaan atau intervensi di wilayah Venezuela. Bila ditinjau dari ketidakterpenuhan AS dalam dua syarat ini dapat meyakinkan publik dunia bahwa Amerika Serikat telah melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dengan melakukan penangkapan terhadap Maduro dan istrianya, Cilia Flores.
Apalagi Maduro sebagai kepala negara de facto yang tengah menjalankan fungsi dan kewenangan kepresidenan berhak atas perlindungan umunitas ratione personae (kekebalan pribadi) dari yuridiksi negara asing. Artinya, imunitas yang melekat pada individu yang menduduki jabatan tinggi negara, sesuai kebiasaan praktik internasional dan Konvensi Wina 1961. Perlindungan yang dilakukan bukan semata-mata terhadap kriminal dari pertanggungjawaban pidana, tetapi menjaga stabilitas dan keteraturan hukum internasional, meskipun menurut versi AS bahwa Maduro bukanlah kepala negara yang sah karena ia lahir dari pemilu yang penuh kecurangan dan sarat kekerasan politik, tindakan penangkapan itu tetap dianggap tidak sah menurut hukum internasional. Karena, keabsahan seorang pemimpin negara dalam konteks hukum internasional tidak ditentukan oleh pengakuan negara lain, melainkan kontrol efektif yang dimilikinya atas pemerintahan di negara yang dipimpinnya.
Jadi, kekuasaan Maduro tidak bisa didelegitimasi oleh negara mana pun, termasuk Amerika Serikat, tetapi itu menjadi kewenangan rakyat dan konstitusi Venezuela. Karena itu, Maduro tetap berhak atas imunitas dari yuridiksi dari negara asing, termasuk tindakan penangkapan oleh Amerika Serikat. Bila dunia bungkam dan permisif terhadap tindakan “main hakim sendiri” seperti ini akan menjadi habitus bagi negara-negara yang punya pengaruh secara politik, ekonomi, dan militer untuk menindas negara-negara yang lemah, dan ini berpotensi melemahkan prinsip kedaulatan kesetaraan negara yang menjadi landasan hubungan internasional. Karena itu, Maduro sebagai subjek hukum dan masih dijamin oleh asas pressumptin of innocence (praduga tak bersalah), atau dikenal dalam asas hukum internasional “Omnis indemnatus pro innoxio legibus habetur” (setiap orang yang belum pernah terbukti bersalah oleh pengadilan yang adil haruslah dianggap tidak bersalah secara hukum) berhak untuk melakukan pembelaan terhadap dirinya atas segala dakwaan yang diganjarkan kepadanya.

Dan pengadilan atas kasus ini diharapan bisa berjalan adil, terbuka, independen, dan imparsial sebagai cerminan dari fair trial atau due process of law yang menjamin hak asasi manusia setiap individu menjadi terdakwa dalam kasus hukum. Tidak ada tekanan atas kenyamanan dan kebebasan terdakwa dari segala bentuk tekanan fisik maupun psikis dari pihak pendakwa terhadap terdakwa yang dapat mengubah subtansi atau materi perbuatan pidana yang dituduhkan harus sejalan dengan kehendak pendakwa, sebab hal tersebut bertentangan dengan prinsip fair trial dan juga asas nemo tenetur se ipsum accusare (tak seorang pun wajib menuduh dirinya sendiri). Prinsip ini melindungi individu dari paksaan untuk memberikan kesaksian, pengakuan, atau bukti yang memberatkan dirinya sendiri dalam perkara pidana. Dan, perlu diantisipasi oleh Maduro adalah menyusun dalil-dalil hukum yang mampu mematahkan dakwan Jaksa di Pengadilan Federal New York, termasuk memperlajari kasus pengadilan Amerika Serikat atas Presiden Panama Manuel Noriega yang merupakan satu-satunya kasus yang dapat ditafsirkan sebagai penolakan kekebalan Kepala Negara. Imunitas tidak diberikan dalam kasus ini dengan alasan bahwa pemerintah AS tidak pernah mengakui Jenderal Noriega (penguasa de facto Panama) sebagai Kepala Negara. Padahal, hukum positif Amerika tidak bisa berlaku di yuridiksi negara lain kecuali hukum internasional yang merupakan jus cogens sebagai norma dan kaidah bersama yang dapat mengikat semua pihak atau semua negara dalam hubungan internasional. Berbasis pada nilai fundamental jus cogens yaitu melindungi kepetingan bersama yang mendasar, seperti kemanusiaan, perdamaian, dan martabat manusia menegaskan dalam Pasal 53 Konvensi Wina 1969 bahwa perjanjian yang bertentangan dengan norma jus cogens batal demi hukum, maka secara mutatis mutandis hukum pidana nasional AS yang menjerat Maduro dianggap gugur atau batal demi hukum.

Atau apakah AS mengadili Maduro dengan menggunakan pengalaman kasus intervensi militer Tanzania ke Uganda pada tahun 1978-1979, yang menggulingkan diktator Idi Amin, merupakan kasus yang kompleks dan diperdebatkan secara luas dalam hukum internasional. Secara legalitas murni, intervensi tersebut berada dalam daerah abu-abu, namun secara historis dan politis dipandang sebagai contoh intervensi kemanusiaan yang efektif dan dapat dibenarkan, meskipun Tanzania tidak memiliki mandat resmi PBB. Secara formal, Tanzania didasarkan pada prinsip pertahanan diri (self-defense) setelah Uganda di bawah Idi Amin menyerang dan mencoba mencaplok wilayah Kagera di Tanzania pada bulan Oktober 1978. Tindakan balasan, Tanzania mengusir pasukan Uganda yang melewati batas negara dianggap sah menurut Piagam PBB. Namun, pasukan Tanzania tidak berhenti setelah berhasil mengusir pasukan Uganda keluar dari perbatasan, tetapi belanjut masuk ke wilayah Uganda hingga menggulingkan Idi Amin. Tindakan ini dianggap melampaui hak pertahanan diri dan melanggar kedaulatan Uganda.

Meskipun Tanzania awanya tidak secara terang-terangan membenarkan tindakannya sebagai intervensi kemanusiaan karena masalah piagam Organisasi Kesatuan Afrika (OAU) yang menekankan penghormatan kedaulatan. Namun, langkah Tanzania menyerbu Uganda dan menyingkirkan rezim diktator kanibal Idi Amin yang represif dan melanggar HAM (sekitar 400.000 orang mati di bunuh) dianggap melanggar kedaulatan, tetapi banyak ahli berpendapat bahwa intervensi ini secara moral dan politis dapat dibenarkan untuk menghentikan kejahatan kemanusiaan. Mungkin juga karena pada tahun 1979, doktrin intervensi kemanusiaan belum diterima secara umum dan tidak memiliki dasar hukum yang kokoh dalam Piagam PBB. Komunitas internasional cenderung mengabaikan aspek ilegal dari intervensi atau pelanggaran kedaulatan karena kejatuhan Idi Amin dianggap sebagai hasil yang diinginkam moral. Pokoknya, intervensi Tanzania bukanlah tindakan yang sah berdasarkan norma hukum internasional Pasal 2 Ayat(4) Piagam PBB yang ketat melarang penggunaan kekerasan, namun di sisi lain tindakan itu diterima oleh banyak pihak sebagai tindakan darurat yang dibenarkan untuk mengakhiri rezim kriminal Idi Amin (Oxford Academic: 22 The Ugandan-Tanzania War, 1978-1979).

Karena itu, secara legal formal kasus penangkapan Maduro dianggap tidak sah dan pelanggaran terhadap hukum internasional, namun secara moral dan politis, tentu dapat dibenarkan tindakan AS untuk dapat mengakhiri pertumpahan darah, kematian, penangkapan, pemenjaraan sewenang-wenang terhadap aktivis dan masyarakat sipil di Venezuela. Karena, martabat kemanusiaan lebih tinggi dari semua filosofi, asas, dan norma hukum di dunia ini atau dikenal dengan adagium salus populi suprema lex esto, keselamatan jiwa-jiwa manusia adalah hukum tertinggi. Kemanusiaan untuk hukum, bukan hukum untuk kemanusiaan. Karena itu, pengadilan Federal New York yang mengadili kasus Maduro tentu akan memutuskan kasus a quo berpedoman pada fakta-fakta persidangan dan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan contoh kasus, seperti bunyi asas judicandum est legibus non exemplis (putusan harus dibuat berdasarkan hukum, bukan berdasarkan contoh), dan setiap kasus memiliki karakternya tersendiri-sendiri. Dan penyelesaian suatu perkara dengan mengambil contoh perkara lain sama halnya dengan tidak menyelesaikan perkara tersebut (nit agit exemplum litem quo lite resolvit).

Terlepas dari segala pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh Amerika Serikat dengan menangkap Maduro, tetapi pertimbangan moral dan kemanusiaan menjadi unsur utama yang harus dijunjung oleh semua pihak. Bahwa Maduro adalah seorang diktator, tiran, despotis, dan demagog yang menjalankan negara secara totaliter dengan paham etatisme—yang menempatkan negara sebagai pusat segala kekuasaan dan pengatur utama dalam kehidupan ekonomi, sosial, dan politik. Atas nama negara ia menindas rakyatnya sendiri: membunuh, menangkap, menyiksa banyak orang di Venzuela, menjadi presiden berkali-kali melalui pemilu yang ilegal, sarat kekerasan, dan manipulasi, tidak ada ruang kebebasan berdemokrasi, berpendapat, dan situasi hak asasi manusia semakin memburuk. Karena itu, secara moral, Maduro layak disingkirkan dari tampuk kepemimpinan Venezuela, demi masa depan demokrasi, keadilan, dan kebebasan rakyat Venezuela. Sudah sekian lama, rakyat Venezuela tenggelam dalam lumpur budaya bisu dan terhimpit oleh tangga kekuasaan ketidakadilan rezim Maduro. Dunia mulai mengingatkan Maduro bahwa kekuasaan itu pinjaman dari rakyat, bukan hak milik dirinya.

Benteng Chavismo mulai rapuh. Maduro—supir bus yang menabrak demokrasi dan bermain catur dengan bidak militer sedang menghadapi prahara hukum dan moral seriu. Kini, Maduro menyaksikan langit di atas Avila (gunung yang membatasi kota Caracas) sudah memerah, fajar pagi terbit dari balik Avila, menyapa Caracas yang merona merah, merona amarah, dan harapan, di saat kala Maduro menghitung hari-hari di akhir masa kekuasaannya. Sebagai diktator bengis yang hobi menggali “sungai” darah dari rakyatnya sendiri menyaksikan bahwa dian demokrasi tak pernah padam, sekian lama menunggu waktu untuk membakar jembatan kedikatoran yang lama mencengkeram bumi Venezuela, warna merahnya adalah janji, di puncak Avila, dian demokrasi tak sekadar berkelip, ia berubah menjadi api yang membakar tirani. Cahayanya menembus kabut Caracas, memaksa bayang-bayang kediktatoran Maduro lari terberit-berit mencari persembunyian. Avila saksi bisu, saat kota Caracas mulai memerah di dini hari, bukan oleh fajar atau senja, melainkan darah juang rakyat yang menolak tunduk pada kezaliman.

Dian demokrasi yang menyala di punggung bukit Avila menandai akhir dari malam panjang kekuasaan Maduro. Langit di atas Caracas telah menjadi kanvas merah tua, menyapa sisa-sisa terakhir dari rezim yang mundur, menandai fajar baru bagi Venzuela. Rona merah senja di Caracas bukan sekadar akhir hari, melainkan refleksi api kekuasaan yang mulai padam, menutup tirai panjang era Maduro, melepaskan cengkeraman masa lalu dan menyambut harapan yangh tertunda. Akhirnya, Maduro menyadari bahwa kekuasaan dan kediktatoran ibarat air mancur yang melompat tinggi lalu jatuh, dan tak ada pemerintahan apa pun dunia yang bisa melahirkan pemerintahan demokrasi selain pemerintahan diktator. Tempus abire tibi est, sudah waktunya untuk kamu pergi, begitu kata pepatah Latin kuno yang layak dialamatkan kepada Nicolas Maduro! Viva la democracia! Liberte.
++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++++
*) Penulis adalah Advokat dan Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR)

LAINNYA
error: Content is protected !!