MENU Selasa, 21 Apr 2026

Perdana, Penyerahan Memori Jabatan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tengah Definitif

waktu baca 3 menit
Sabtu, 22 Feb 2025 22:36 225 admin

JAKARTA – Perdana atau pertama kali dalam sejarah di Provinsi Papua Tengah resmi memiliki Gubernur dan Wakil Gubernur Definitif periode 2025-2030.Dalam acara serah terima jabatan. dilakukan di Jakarta, Kamis, (20/02/2025), usai pelantikan serentak kepala daerah.

Acara ini turut dihadiri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia (RI), Jenderal Polisi Purn. Muh. Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D. Menteri HAM, Dr. Natalius Pigai, S.H., M.H. Menteri ESDM, Dr. Bahlil Lahadalia, S.E., M.Si. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Dapil Papua Tengah, Komaruddin Watubun, Soedeson Tandra. Wakil Mendagri (Wamendagri) RI, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin.

Selain Gubernur Papua Tengah, Meki Fritz Nawipa, dan Wakil Gubernur Papua Tengah, Deinas Geley, S.Sos., M.Si. adapun tamu undangan yang menghadiri, adalah sebagai berikut Ketua Sementara DPR Provinsi Papua Tengah, Maksimus Takimai. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua Tengah, Ketua dan anggota KPU Provinsi Papua Tengah, Ketua dan anggota Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Tengah, Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Tonny Wenas.

Dalam sambutan Pasca Serahterima Jabatan dari Pj ke Defitif, Anwar Harun Damanik menyampaikan momentum hari ini merupakan wujud bahwa Provinsi Papua Tengah tidak lagi mengemban status sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) melainkan telah menjadi Provinsi Definitif yang lengkap dengan unsur pemerintahan daerah.

“Unsur pemerintahan daerah, yakni; Gubernur dan Wakil Gubernur Definitif dari Unsur Eksekutif. DPR Provinsi Papua Tengah, Unsur Legislatif. Majelis Rakyat Papua [MRP] Provinsi Papua Tengah, Unsur
Representatif Masyarakat Adat (Asli Papua) atas Kekhususan yang ada Di Provinsi Papua Tengah,” ungkap Anwar Harun Damanik.

Anwar dalam sambutannya juga mengungkapkan, disamping unsur Pemerintahan Provinsi Papua Tengah juga telah memiliki Forkopimda. “Iya, ada Polda Papua Tengah, unsur Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. ada KOREM 173/PVB, unsur Pertahanan Negara. ada BINDA Papua Tengah, unsur Intelijen Daerah. ada BPKP Perwakilan Papua Tengah, unsur Pengawasan Kinerja Pemerintahan Daerah. ada BPK Perwakilan Papua Tengah, unsur Pemeriksaan Kinerja Keuangan Daerah,” pungkas Anwar.

Anwar memanjatkan Puji Syukur bahwa sampai pada titik ini dan di hari ini, setidaknya kami dapat bersyukur. Karena, menurutnya hal-hal yang menjadi kebutuhan utama (pokok) dalam penyelenggaraan pemerintahan telah disiapkan dengan baik. Ketika itu, pada tiga bulan pertama, sejak 11 November 2022, Ibu Ribka menjabat sebagai Pj. Gubernur Papua Tengah, telah menyelesaikan beberapa tugas awal.

“Membentuk Perangkat Daerah yang terdiri atas 22 jabatan guna membantu Gubernur. Yaitu: Satu Orang Pejabat Eselon I B, Tiga Orang Staf Ahli Gubernur Eselon II A, Tiga Orang Asisten Eselon II A, Dua Puluh Satu Pimpinan OPD Pejabat Eselon II A, Tiga Orang Kepala Biro Pejabat Eselon II B,” ucap Anwar.

Masih dalam sambutan, Anwar mengatakan Provinsi Papua Tengah menjadi DOB Pertama yang melakukan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengusulkan 829 ASN untuk dilakukan Mutasi Kepegawaian.

“Kami laporkan bahwa jumlah ASN Provinsi Papua Tengah saat ini berjumlah 1289 Orang yang terdiri atas 829 ASN Mutasi Kepegawaian Pertama Kali, 127 ASN Mutasi Kepegawaian atas Permohonan Pribadi, 333 ASN Pengangkatan Tenaga Honorer Kategori II yang Mutasi dari Provinsi Papua Induk, dan adapun ke depan akan ada 950 Orang Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024 yang akan dilakukan Pengangkatan. Maka, saat ini komposisi ASN Orang Asli Papua sebesar 71%,” kata Anwar dalam sambutan.

Anwar Damanik juga menjelaskan dalam sambutannya bahwa Penyelesaian Dana Hibah baik dari Provinsi Papua Induk dan delapan kabupaten di Papua Tengah, Pembentukan APBD Provinsi Papua Tengah melalui Peraturan Gubernur. “Kita juga menjadi DOB Pertama yang Memiliki Lambang Daerah serta telah didaftarkan menjadi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada Kementerian Hukum dan HAM,” tuturnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
error: Content is protected !!