
JAYAPURA – Direktur Eksekutif Papuan Observatory for Human Rights (POHR), Thomas Ch. Syufi, mendesak investigasi independen Komnas HAM atas dugaan penganiayaan dan penyiksaan warga sipil oleh aparat keamanan di Tambrauw dan Maybrat, pasca dua serangan yang diklaim TPNPB-OPM. Dikutip dalam keterangan Pers, Selasa (24/03/2026) siang diterima papualives.com.
Serangan pertama menargetkan tenaga kesehatan di Kampung Jokbu, Distrik Bamusbama, Tambrauw pada 17 Maret 2026; serangan kedua menyasar pos TNI di Kampung Sori, Distrik Aifat Timur, Maybrat pada 22 Maret 2026. Menurut Syufi, respons aparat gabungan TNI-Polri berujung pada dugaan kekerasan terhadap warga sipil.
“Ini pelanggaran serius terhadap hukum dan HAM, butuh pertanggungjawaban hukum yang pasti agar ada efek jera dan menghapus kesan impunitas,” kata Syufi.
Syufi juga menegaskan penegakan hukum harus mengedepankan due process of law dan rule of law, bukan emosi atau tekanan publik.
“Bukti yang diperoleh lewat tekanan atau penyiksaan, ujarnya,tidak sah dan harus dikesampingkan (exclusionary rule). Tersangka tetap berhak atas praduga tak bersalah dan pendampingan advokat.”tegasnya.
Dirinya, mengingatkan larangan penggunaan kekuatan secara sewenang-wenang sesuai Perkap No. 1/2009 dan Perkap No. 8/2009, serta ancaman pidana dalam KUHP bagi aparat yang melakukan penganiayaan, termasuk pemberatan sepertiga bila dilakukan pejabat dalam tugas. Anggota TNI yang terlibat dapat diproses lewat peradilan umum/koneksitas.
POHR meminta negara memulihkan hak korban dan mendorong Polri mengintensifkan langkah preventif serta dialog dengan masyarakat di wilayah konflik.
“Pelanggaran HAM bisa terjadi karena tindakan (by commission) maupun pembiaran (by omission),” ujarnya.