NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Dokumen Teknis Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2026–2056. Pada Kamis (03/07/2026) Berlangsung di Aula RRI Nabire, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.
RPPLH disusun berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025, dan sejalan dengan visi daerah “Papua Tengah Emas: Adil, Berdaya Saing, Bermartabat, Harmonis, Maju, dan Berkelanjutan”.
Staf Ahli II Pemprov Papua Tengah Herman Kayame hadir mewakili Gubernur Meki Nawipa, sekaligus secara resmi membuka forum tersebut.
Dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup, tim ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), unsur Forkopimda, jajaran PT Freeport Indonesia, pemerintah kabupaten se-Papua Tengah, serta ketua lembaga adat Meepago, Wate, Mee, Moni, Dani, Yaur, dan Yerisiam.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakannya, ditegaskan bahwa Papua Tengah kini berada di fase krusial pembangunan. Berbagai peluang pemanfaatan sumber daya alam terbuka untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, namun harus dijalankan dengan menjaga keseimbangan kelestarian lingkungan serta penghormatan penuh terhadap hak-hak masyarakat adat.
“Pembangunan tidak boleh merusak fondasi kehidupan kita. RPPLH menjadi instrumen kunci agar pertumbuhan ekonomi, pelestarian alam, dan hak-hak masyarakat adat berjalan beriringan,” tegas pesan Gubernur.

Sebelumnya pada FGD I tanggal 16 April 2026, telah dirumuskan tantangan utama yang dihadapi daerah:
• Lingkungan: Tekanan akibat aktivitas pertambangan, alih fungsi kawasan hutan, degradasi wilayah pesisir, dan penurunan keanekaragaman hayati;
• Sosial: Pengelolaan sampah dan kebersihan yang belum optimal, keterbatasan akses air bersih, serta penyelesaian masalah hak ulayat berbasis nilai adat;
• Ekonomi: Ketergantungan pada sektor ekstraktif, tingginya biaya logistik, dan perlunya pengembangan ekonomi lokal berkelanjutan.
Berbeda tahap sebelumnya yang berfokus identifikasi masalah, FGD II kini menyusun beragam skenario perlindungan dan pengelolaan lingkungan yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah Papua Tengah. Hasil diskusi akan menjadi dasar penyempurnaan dokumen teknis, yang selanjutnya dikonsultasikan ke publik, diverifikasi kementerian, hingga akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.
Gubernur berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyumbangkan pandangan dan rekomendasi konstruktif, sehingga RPPLH yang dihasilkan tepat, realistis, dan memberi manfaat nyata bagi generasi kini dan mendatang.