NABIRE – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., secara tegas menyatakan bahwa informasi mengenai kenaikan tarif ojek online maupun konvensional yang beredar di media sosial adalah tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum. Ia menegaskan bahwa penetapan atau perubahan tarif angkutan umum harus melalui pembahasan dan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.Diungkapkan ruang kerjanya Sekda Nabire, Senin (29/6/2026) kemarin.
Menanggapi keluhan masyarakat dan driver ojek yang beralasan menaikkan tarif akibat tingginya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran di pinggir jalan, Sekda Yulianus memberikan penjelasan logis terkait kebijakan pembatasan BBM bersubsidi yang saat ini diterapkan.
Dalam keterangannya, Yulianus menyoroti adanya kesalahpahaman dalam pengelolaan kuota BBM subsidi oleh sebagian driver. Ia menjelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor sebenarnya mendapatkan jatah pembelian sebanyak 7 liter per kali antre di SPBU, yang dinilai cukup untuk operasional selama dua hari.
“Saya tanya, kau gunakan BBM di pinggir jalan atau tidak? Tidak. Biasa kami beli. Kenapa kau beli? Karena tidak ada (di SPBU). Sekarang itu kau tidak antre. Jatahmu satu kali antre kan 7 liter. Apakah 7 liter ini tidak cukup? Dua hari pasti cukup,” ujar Yulianus.
Ia menambahkan, jika seorang driver merasa 7 liter tidak cukup, kemungkinan ada penyalahgunaan atau ketidakmampuan mengelola kuota. “Kalau misalnya 4 liter saja, kau bawa jerigen. Jatahmu 7 itu kasih masuk jerigen 3. Nanti saya sampaikan di SPBU. Saya ingat 7,” jelasnya.
Sekda juga menyayangkan adanya kenaikan tarif yang sangat drastis, dari kisaran Rp5.000 menjadi Rp25.000 untuk rute tertentu. Menurutnya, kenaikan sebesar 400 persen tersebut tidak masuk akal dan sangat memberatkan masyarakat.
“Kita mau bergandengan tangan dengan masyarakat agar masyarakat ke depan ini lebih sejahtera. Ini karena masyarakat (bayar) 25 ribu, padahal 5 ribu, berapa persen ini? Tampak 100 persen. Masuk akal? Kan tidak masuk akal. Dan itu kita tidak setuju,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Nabire melalui Sekda Yulianus Pasang menginstruksikan kepada seluruh jajaran dinas terkait untuk segera melakukan penertiban terhadap driver atau kelompok yang memaksakan tarif baru tanpa persetujuan resmi. Ia juga berkomitmen untuk berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Nabire untuk membahas ulang skema tarif yang adil bagi kedua belah pihak, baik driver maupun penumpang.
“Besok kita sita. Kita bahas bersama DPR itu. Jadi yang edaran itu semua supaya Bapak Ibu Media disampaikan ke masyarakat bahwa itu tidak berlaku,” pungkas Yulianus.
Pemkab Nabire berharap masyarakat tetap tenang dan tidak mudah termakan informasi yang belum diverifikasi, serta mengajak para driver ojek untuk mematuhi aturan yang berlaku demi stabilitas ekonomi daerah.