(self.SWG_BASIC = self.SWG_BASIC || []).push( basicSubscriptions => { basicSubscriptions.init({ type: "NewsArticle", isPartOfType: ["Product"], isPartOfProductId: "CAow7IrHDA:openaccess", clientOptions: { theme: "light", lang: "id" }, }); });
MENU Selasa, 04 Agu 2026

AWP dan Jubi Kecam Oknum Polisi Rusak Alat Kerja Jurnalis Saat Liput Demo KNPB di Sentani

waktu baca 3 menit
Selasa, 4 Agu 2026 06:03 47 admin

SENTANI – Asosiasi Wartawan Papua (AWP) bersama Redaksi Media Jubi mengecam keras tindakan intimidasi dan perusakan alat kerja yang dialami jurnalis Jubi, Silvester Kasipka, saat meliput aksi unjuk rasa Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Jalan Ifar Gunung, Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Senin (3/8/2026).

Insiden tersebut terjadi di tengah pengamanan ketat aparat gabungan TNI-Polri terhadap aksi yang digelar tanpa izin kepolisian. Menurut keterangan AWP dan Jubi, korban telah mengenakan atribut pers dan berada dalam posisi netral sebagai peliput, bukan bagian dari massa aksi, namun tetap menjadi sasaran oknum anggota Polres Jayapura.

Dalam pernyataannya, Ketua AWP Elisa Sekenyap menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum nyata dan bentuk kesewenang-wenangan aparat. Ia menegaskan bahwa oknum polisi yang terlibat telah mengetahui identitas korban sebagai jurnalis, namun tetap melakukan tindakan yang tidak terpuji.

“Hal tersebut tidak hanya mencederai kerja profesional seorang jurnalis, tetapi juga merupakan bentuk pelecehan terhadap kemerdekaan pers yang dijamin UU Pers No. 40 Tahun 1999,” ujar Elisa.

  • Pemprov Papua Tengah Harapkan Layanan Hukum Jangkau Kampung

Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) dan (3) serta Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. AWP menilai tugas aparat seharusnya memberikan pengamanan dan melindungi keselamatan semua pihak, bukan mengintimidasi pekerja pers.

Menanggapi insiden tersebut, Kapolres Jayapura AKBP Dionisius Vox Dei Paron Helan telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada media dan jurnalis korban.

“Saya selaku Kapolres meminta maaf kepada media, kepada Pak Wartawan, atas tindakan yang dilakukan oleh anggota saya. Saya tidak bisa membenarkan aksi dari anggota saya,” kata Dionisius di Sentani. Ia menyebut kejadian itu berlangsung tidak sengaja di tengah situasi pengamanan yang bergerak cepat.

Namun, Redaksi Jubi melalui Pemimpin Redaksi Jean Bisay menilai permintaan maaf semata belum cukup. Jubi mendesak agar ada investigasi internal yang transparan terhadap anggota yang terlibat.

“Aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung kerja jurnalistik di lapangan, bukan sebaliknya menjadi pihak yang menghambat atau merusak sarana kerja pers,” tegas pernyataan sikap Redaksi Jubi.

Sebagai tindak lanjut, AWP dan Jubi mengajukan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Papua dan Kapolres Jayapura:
1.Usut Tuntas: Memproses oknum anggota polisi yang merusak alat kerja dan mengintimidasi jurnalis sesuai hukum positif maupun kode etik internal kepolisian secara terbuka.
2.Ganti Rugi: Menjamin pemulihan atau penggantian alat kerja jurnalis yang rusak.
3.Evaluasi SOP: Mengevaluasi prosedur pengamanan aparat di lapangan agar tidak berbenturan dengan kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
4.Jaminan Keamanan: Memastikan tidak ada pengulangan tindakan serupa pada peliputan aksi berikutnya.

Insiden ini menambah panjang catatan kekerasan terhadap jurnalis di Papua. Data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mencatat polisi sebagai pelaku kekerasan terhadap jurnalis paling banyak dalam beberapa tahun terakhir, dengan proses hukum yang kerap mandek.

AWP dan Jubi juga mengajak organisasi profesi pers seperti AJI, PWI, IJTI, serta Dewan Pers untuk terus mengawal kasus ini demi menegakkan kemerdekaan pers di Tanah Papua.

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA
x
error: Content is protected !!