NABIRE – Pemerintah pusat mendorong pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua Tengah agar dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Penegasan ini disampaikan dalam Rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Rekomendasi Perbaikan Tata Kelola serta Pencegahan Korupsi Dana Otsus se-Papua Tengah di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Rabu (30/9/2026) pagi tadi.
Dalam arahan via video conference, Direktur Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Kementerian Dalam Negeri melalui zoom, Dr. Sumule Tumbo, S.E., M.M., menyatakan pemerintah daerah wajib memastikan Dana Otsus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan menjunjung prinsip keadilan dan kepatuhan regulasi.
“Komitmen bersama yang sudah diikrarkan, 18 komitmen yang ada itu akan kita pantau progresnya pada masing-masing OPD” ujar Sumule.
Dikatakan, ada salah satu poin penting yang ditekankan adalah kewajiban “labeling” atau penandaan pada setiap output pembangunan yang dibiayai Dana Otsus. Langkah ini bertujuan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas sumber pembiayaan dari fasilitas mereka nikmati.
“Output yang dihasilkan dari penggunaan Dana Otsus, kita dorong agar di “labeling”. Misalnya pembangunan jalan, jembatan, puskesmas, penambahan sekolah, atau ruang kelas,” jelasnya.
Lanjutnya, pemerintah juga mendorong integrasi sumber pendanaan Dana Otsus dalam pengelolaan anggaran daerah. Evaluasi berkala diperlukan untuk mengukur capaian komitmen sekaligus memetakan kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam mengefektifkan penyerapan dana tersebut.
Kesempatan itu, Sumule juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam layanan pendidikan bagi Orang Asli Papua (OAP). Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, skema bantuan keuangan khusus dapat digunakan untuk mendukung daerah yang membutuhkan.
“Walaupun kewenangan SMA misalnya ada di kabupaten, dapat diberikan bantuan keuangan khusus kepada kabupaten yang membutuhkan sesuai kebijakan gubernur. Hal serupa juga memungkinkan dilakukan sebaliknya dari kabupaten ke provinsi,” tuturnya.
Terkait penerima manfaat, dirinya mengingatkan agar tidak ada perbedaan penafsiran mengenai definisi OAP antara regulasi daerah dan UU Nomor 21 Tahun 2001 jo. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Kesesuaian kebijakan ini krusial agar tepat sasaran.
Pemerintah juga menekankan sinkronisasi perencanaan pembangunan dari RPJP, RPJPD, RPJM, RPJMD, hingga RKPD di seluruh tingkatan pemerintahan. Tujuannya agar program yang dibiayai APBN maupun APBD saling mendukung dengan sasaran yang jelas.
Fokus utama penggunaan dana diarahkan pada peningkatan layanan dasar, penurunan kemiskinan ekstrem, penanganan “stunting”, serta pengendalian inflasi di Papua Tengah.
Sebagai tindak lanjut rapat ini, pemerintah expects menghasilkan matriks perkembangan dari 18 komitmen yang telah disepakati para kepala daerah. Matriks tersebut akan menjadi instrumen pemantauan progres, identifikasi hambatan, dan perbaikan tata kelola Dana Otsus ke depan.
“Secara teknis dan rinci nanti akan kita lihat pada matriks progres di dalam pelaksanaan komitmen bersama kepala daerah,” pungkas Sumule. *