MENU Selasa, 29 Sep 2026

Kadin Papua Tengah Siap Eksekusi Mandat Gubernur: Fokus Pendataan dan Pembinaan UMKM

waktu baca 3 menit
Senin, 28 Sep 2026 12:38 204 Yan Willim

NABIRE – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Papua Tengah menyambut baik penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur Papua Tengah Nomor 500.2/1317/SET/2026 tentang Penguatan Kadin serta Pembinaan dan Pendataan Dunia Usaha. Surat yang diteken Gubernur Meki Nawipa, Senin (28/9/2026)  ini dijadikan landasan strategis untuk memberdayakan pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) serta Pelaku Usaha Orang Asli Papua (OAP).

Ketua Kadin Papua Tengah, Alexander Gobai, menyatakan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kadin Papua Tengah, Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire, Senin (28/9/2026).

“Kami memberi apresiasi kepada Gubernur yang telah mendukung Kadin sebagai payung dunia usaha di daerah ini,” ujar Alexander.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMN/BUMD, badan usaha, hingga organisasi dan asosiasi dunia usaha. Secara substansial, SE ini memperkuat posisi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah daerah dan simpul komunikasi dunia usaha, dengan mandat untuk melakukan pendataan serta pembinaan yang tertib, akurat, dan berkelanjutan sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

Alexander menyoroti bahwa mayoritas pelaku usaha di Papua Tengah masih berskala mikro. Usaha kecil diperkirakan hanya sekitar 20 persen atau kurang, sementara usaha menengah masih sangat terbatas. Oleh karena itu, SE ini secara khusus menekankan peningkatan peran UMKM dan Pelaku Usaha OAP dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita berharap OAP tidak hanya menjadi pelengkap dalam kegiatan ekonomi, tetapi memiliki kesempatan menjadi pelaku utama. Kadin akan mendorong agar mereka bisa menjadi nomor satu,” tegasnya.

Menindaklanjuti mandat tersebut, Kadin Papua Tengah menyiapkan sejumlah program nyata untuk 2027. Berdasarkan hasil Rapat Pimpinan Provinsi (RAPIMPROF), Kadin akan memperbanyak kegiatan turun ke lapangan dan mengurangi aktivitas yang bersifat rapat rutin.

Langkah konkret yang akan diambil meliputi penyusunan *blueprint* atau profil bisnis untuk sektor unggulan, seperti perikanan, peternakan, dan pertanian. Lebih dari 100 pengurus Kadin akan dibagi ke dalam sektor-sektor tersebut dengan penanggung jawab masing-masing untuk berkoordinasi langsung dengan perangkat daerah terkait. Hasil pendataan dan analisis ini nantinya akan menjadi bahan rekomendasi strategis bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

Selain itu, Kadin juga akan menjajaki kerja sama dengan perbankan, termasuk bank BUMN dan Bank Papua, untuk membuka akses pembiayaan serta peluang dukungan program *Corporate Social Responsibility* (CSR) bagi pelaku usaha, dengan tetap mengikuti mekanisme perbankan yang berlaku.

Alexander menegaskan bahwa proses pendataan dan pembinaan akan dilakukan secara objektif berdasarkan kelengkapan persyaratan. “Kadin di sini adalah payung besar untuk pengusaha, termasuk Orang Asli Papua. Kami tidak memandang bulu. Selama mekanisme diikuti dan persyaratan lengkap, kami akan rekrut dan jalankan,” pungkasnya.

Sebagai catatan, Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa Kartu Tanda Anggota Kadin berfungsi sebagai identitas keanggotaan sekaligus instrumen pendataan dan pembinaan. Kartu ini tidak menggantikan Nomor Induk Berusaha (NIB), perizinan berusaha, sertifikat kompetensi, maupun dokumen legalitas lain yang diwajibkan oleh peraturan.

Ke depannya, pemerintah kabupaten dan perangkat daerah di Papua Tengah diminta menindaklanjuti surat edaran ini sesuai tugas dan kewenangannya. Pemerintah provinsi menargetkan penguatan kemitraan ini dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif, inklusif, dan berkelanjutan, serta memperluas manfaat ekonomi bagi masyarakat Papua Tengah.

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA
error: Content is protected !!