MENU Sabtu, 26 Sep 2026

Profil The Papuan Observatory for Human Rights (POHR)

waktu baca 3 menit
Sabtu, 26 Sep 2026 06:34 46 admin

Didirikan di Manokwari :Pada Selasa, 01 Oktober 2019

Pendiri :Thomas Kristofel Syufi (Pengacara Publik dan Aktivis Hak Asasi Manusia terkemuka di Papua)

Direktur:Thomas Kristofel Syufi

Markas Besar:Jl. Pipa, Abepura, Kota Jayapura, Papua Berhaluan: Liberal-Sosialis
Bahasa Resmi:Indonesia dan Inggris, serta terjemahan bahasa Spanyol.

Motto Libertas Supra Omnia (Kebebasan Lebih Tinggi dari
Segalanya)

The Papuan Observatory for Human Rights (POHR) merupakan sebuah organisasi non-pemerintah (LSM) independen dan imparsial yang berbasis di Jayapura, Papua.

Organisasi nirlaba yang secara historis lahir sebagai respons terhadap peristiwa rasisme Papua 16 Agustus 2019 ini tujuan utamanya adalah memantau, meneliti, mendokumentasikan, dan mempublikasikan pelanggaran hak asasi manusia di Papua.

Visi dan misi utama POHR meliputi:

•Visi: Terwujunya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia orang Papua dari tindakan kekerasan dan sewenang-wenang oleh negara dan pemerintah yang berkuasa;
•Misi: Melestarikan kebenaran untuk mendukung keadilan, kesetaraan, kebebasan, perdamaian, dan kemanusiaan di Papua. Organisasi ini secara intens memonitor, dan mempublikasikan situasi pelanggaran hak asasi manusia, termasuk pembungkaman ruang demokrasi dan menawarkan solusi penyelesaikan damai konflik politik-historis 60-an tahun antara kelompok pro-kemerdekaan Papua, yaitu Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) dan pemerintah Indonesia yang terdiri dari Tentara Nasional Indonesia-Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI-Polri).

•Mencapai negara di mana semua warga negara setara di depa hukum, dengan menjunjung tinggi demokrasi, kebebasan, keadilan, dan kemanusiaan.
•Menyoroti tragedi dan penderitaan rakyat Papua serta mengungkap dan mendokumentasikan kejahatan dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.
•Menjamin hak-hak keadilan, kebebasan, kesetaraan, kebebasan berekspresi, dan berkumpul sebagai hak asasi manusia bagi setiap individu di Papua tanpa diskriminasi dan pengeculian (non-dorogable rights).
•Berusaha mewujudkan tuntutan rakyat Papua untuk mendapatkan segala ha-haknya sebagai individu yang bebas dan setara, termasuk membebaskan mereka dari cengkeraman penguasa dan oligarki yang menjarah dan merampas sumber daya alamnya di seluruh Tanah Papua.

Struktur Organisasi POHR:
I.Direktur Eksekutif

Tugas: Menentukan arah strategis, membangun jaringan ke berbagai pihak, baik media, Lembaga Swadaya Masyarakat/LSM lain, atau lembaga internasional, dan mengelola manajemen internal organisasi.

II.Divisi Dokumentasi dan Investigasi (Riset)bTugas: Menerima laporan, memverifikasi data di lapangan, mendokumentasikan pelanggaran HAM, dan menyusun laporan berkala.

III.Divisi Hukum, Advokasi, dan Kampanye Publik
•Tugas: Melakukan pembelaan hukum, mendesak investigasi atas dugaan pelanggaran HAM, serta mendorong lahirnya regulasi yang melindungi hak-hak masyarakat adat Papua.
•Menerima laporan warga, memverifikasi fakta lapangan terkait intimidasi, pengungsiaan massal, atau jatuhnya korban jiwa sipil di Tanah Papua untuk dijadikan dasar pembelaan hukum.
•Mengelola media sosial, menulis rilis pers, menyebarkan hasil riset ke publik, dan melakukan kampanye kesadaran HAM sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai situasi kemanusiaan terkini.
•Membangun jaringan dengan lembaga regional dan global mendorong pemerintah Indonesia dan pemerintah untuk tetap konsisten dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM orang Papua.

1.Desk Perempuan dan Anak/ Masyarakat Adat/Lingkungan

•Tugas: melakukan pemantauan, investigasi, dan pembelaan terhadap masyarakat adat yang rentan terhadap perampasan tanah adat, kekerasan terhadap perempuan serta anak.
•Tak ada perdamaian tanpa keadilan, dan PHOR tetap berjuang menegakan keadilan bagi masyarakat Papua, karena berpegang teguh pada keadilan itu sendiri adalah bentuk keadilan (iustitia morari in iustitia est).

2.Desk Pemantauan Hak-Hak Dasar Pengungsi Internal
•Mendata arus pengungsi internal (internal displaced persons) akibat konflik bersenjata antara militer Indonesia dan kelompok pro-kemerdekaan Papua (TPNPB-OPM)
•Mengadovokasi pemenuhan hak-hak dasar pengungsi, terutama akses darurat terhadap layanan kesehatan gratis, pemenuhan gizi anak/bayi, perlindungan hak perempuan, dan keberlanjutan pendidikan anak-anak di kamp pengungsian.

STATISTIK PEMBACA




  • Pemprov Papua Tengah Harapkan Layanan Hukum Jangkau Kampung
LAINNYA