MENU Sabtu, 12 Sep 2026

Sinkronisasi Perdasus Antar-Provinsi, DPR Papua Tengah Pastikan Definisi OAP Tetap Mengacu UU Otsus

waktu baca 2 menit
Sabtu, 12 Sep 2026 06:55 47 admin

JAYAPURA – Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah, John Gobai, meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait pertemuan pembahasan Orang Asli Papua (OAP) di Jakarta. Ia menegaskan bahwa agenda tersebut tidak bertujuan merumuskan atau mengubah definisi OAP, melainkan merupakan bagian dari asistensi dan supervisi implementasi kewenangan khusus Papua sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.

Klarifikasi ini disampaikan John melalui WhatsApp pesan singkat, Sabtu (12/9/2026), menanggapi kekhawatiran publik bahwa pemerintah pusat sedang berupaya menyeragamkan atau mengubah kriteria keaslian warga Papua.

John menjelaskan bahwa pertemuan yang melibatkan perwakilan enam provinsi di wilayah Tanah Papua itu bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai definisi dan pemaknaan OAP sesuai regulasi yang sudah berlaku. Fokus utamanya adalah melihat konsistensi antara peraturan daerah yang dibuat masing-masing provinsi dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan PP 106/2021.

“Pada hari berikutnya, masing-masing provinsi diberi kesempatan menyampaikan Perda dan Perdasus yang sudah dibuat, kemudian dikelompokkan mana yang merupakan turunan UU Otsus, PP 106 Tahun 2021, dan mana yang berasal dari aspirasi masyarakat,” ujar John.

Ia menyebutkan bahwa saat ini dua provinsi, termasuk Papua Tengah, telah memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) terkait OAP. Sementara empat provinsi lainnya belum memilikinya, dan satu provinsi masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah pusat memfasilitasi diskusi antardaerah ini untuk memastikan harmonisasi regulasi tanpa melanggar hak konstitusional masyarakat adat.

Menanggapi spekulasi tentang perubahan definisi, John menekankan bahwa status hukum OAP telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Setiap perubahan terhadap definisi fundamental tersebut memerlukan proses legislasi nasional yang panjang di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), bukan melalui forum diskusi teknis antar-daerah.

“Definisi OAP sudah ada dalam UU Otsus. Jika ada keinginan untuk mengubahnya, itu harus melalui mekanisme politik di DPR RI, bukan dirumuskan dalam pertemuan seperti ini,” tegasnya.

John berharap masyarakat dapat memahami konteks pertemuan tersebut secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berpotensi memicu ketegangan sosial. Ia menegaskan bahwa Papua Tengah sendiri telah memiliki sejumlah Perda dan Perdasus yang mengatur kepentingan masyarakat asli Papua, termasuk regulasi yang telah memperoleh nomor registrasi pada tahun 2026.

“Jadi jelas, ada undangan dan ada diskusi, tetapi bukan perumusan definisi OAP. Pertemuan itu lebih kepada penyamaan persepsi serta melihat regulasi yang sudah dibuat masing-masing provinsi,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, DPR Papua Tengah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang dan menunggu hasil resmi dari proses koordinasi antar-pemerintah daerah yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri.




  • Pemprov Papua Tengah Harapkan Layanan Hukum Jangkau Kampung

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA