
NABIRE – Upaya optimalisasi implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua kembali bergulir. Wakil Ketua IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah, John NR Gobai, menggelar pertemuan strategis dengan Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol. Jermias Rontini, S.I.K., M.Si. di Nabire pada Kamis (19/6/2026) Kemarin.
Agenda utama pembahasan adalah percepatan penyusunan regulasi turunan terkait Bab Kepolisian, khususnya Pasal 48 dan Pasal 49 UU Otsus, yang dinilai belum berjalan maksimal.
Pertemuan ini dihadiri pula oleh perwakilan Tim Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika yang telah menyiapkan draft regulasi sebagai landasan diskusi. Fokus utamanya adalah memastikan kekhususan Papua terakomodasi dalam sistem keamanan dan ketertiban masyarakat.
John NR Gobai menjelaskan bahwa regulasi turunan ini dirancang untuk memperkuat kolaborasi antara institusi kepolisian, pemerintah daerah, dan lembaga adat. Ada empat poin krusial yang diusulkan dalam draft tersebut:
1. Prioritas Rekrutmen: Memberikan kuota prioritas bagi Orang Asli Papua (OAP) dalam penerimaan Bintara Polri maupun Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL).
2. Penempatan Strategis: Memastikan OAP tidak hanya menjadi anggota biasa, tetapi juga ditempatkan pada jabatan-jabatan strategis di lingkungan kepolisian daerah.
3. Restorative Justice Adat: Mengintegrasikan hukum adat dalam penyelesaian perkara tertentu melalui pendekatan keadilan restoratif, sehingga konflik dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat.
4. Pemolisian Berbasis Adat: Melibatkan tokoh dan masyarakat adat dalam pola pemolisian komunitas untuk mencegah gangguan keamanan sejak dini.
Selain aspek rekrutmen, DPR Papua Tengah juga mendesak pembentukan Satgas Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021. Satgas ini bertujuan melibatkan masyarakat adat secara formal dalam menjaga keamanan wilayah, sehingga rasa memiliki terhadap ketertiban umum semakin tumbuh di akar rumput.
“Regulasi ini merupakan bentuk implementasi nyata kekhususan Papua. Tanpa aturan turunan yang jelas, semangat UU Otsus hanya akan berhenti di atas kertas,” tegas John.
Untuk merealisasikan gagasan ini, DPR Papua Tengah mengharapkan dukungan penuh dari Kapolri serta alokasi pembiayaan yang memadai melalui Dana Otonomi Khusus. John menekankan bahwa keamanan yang berbasis pada partisipasi lokal dan pemberdayaan OAP adalah kunci stabilitas jangka panjang di Papua Tengah.
“Kami berharap regulasi ini menjadi momentum memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat adat demi mewujudkan Papua Tengah yang aman, berdaulat, dan berkeadilan bagi Orang Asli Papua.”jelasnya.
Kesempatan itu, Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jeremias Runtini, menyambut positif inisiatif legislatif ini dan berkomitmen untuk bersinergi guna menyusun teknis pelaksanaan yang sesuai dengan koridor hukum nasional maupun nilai-nilai kearifan lokal Papua.
Dengan adanya dorongan kuat dari DPR dan dukungan operasional dari Polda, diharapkan regulasi turunan ini segera finalized sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, khususnya dalam peningkatan representasi OAP di tubuh Polri.