MENU Jumat, 19 Jun 2026

Jaga Transparansi Anggaran, DPR Papua Tengah Terima Hasil Audit BPK Atas LKPD Tahun 2025

waktu baca 3 menit
Jumat, 19 Jun 2026 10:09 53 admin

NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Tengah menggelar Rapat Paripurna istimewa  untuk menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2025. Pada Jumat (19/6/2026) sore. Bertempat di ruang rapat utama DPR Papua Tengah di Nabire.

Penyerahan dokumen strategis ini menjadi tonggak penting dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran daerah.

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah, termasuk Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Ketua DPR Papua Tengah Delius Tabuni, Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara (PKN) IV BPK RI Laode Nusriadi, serta Kapolda Papua Tengah Brigjen Pol Jermias Rontini.

Ketua DPR Papua Tengah, Delius Tabuni, menegaskan bahwa agenda ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU tersebut mewajibkan BPK untuk menyerahkan hasil pemeriksaan kepada lembaga perwakilan rakyat dan kepala daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

“Agenda kita hari ini adalah penyerahan LHP atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Ini adalah prosedur konstitusional untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan dengan benar,” ujar Delius.

Ia menjelaskan bahwa tujuan utama pemeriksaan ini adalah memberikan keyakinan bahwa laporan keuangan, khususnya realisasi APBD 2025, telah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

“Hasil pemeriksaan BPK bukan semata-mata menjadi penilaian, tetapi juga menjadi kehormatan bagi pemerintah daerah dan DPR dalam meningkatkan transparansi serta kualitas pengelolaan keuangan daerah.”jelas Delius.

Delius menekankan bahwa temuan dalam LHP harus diterima secara terbuka oleh eksekutif maupun legislatif sebagai bahan evaluasi konstruktif. Dirinya mengingatkan kembali capaian positif tahun sebelumnya, di mana BPK RI telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD Tahun Anggaran 2024 pada Juli 2025 lalu.

“Apa pun opini yang diberikan BPK terhadap LKPD 2025, kita harus menerimanya sebagai cermin kinerja. Hasil ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, dan akuntabel. Pada akhirnya, seluruh upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah yang kita cintai,” tegas Delius.

Kehadiran Dirjen PKN IV BPK RI, Laode Nusriadi, dalam rapat tersebut menunjukkan keseriusan lembaga audit negara dalam mendampingi daerah otonomi baru seperti Papua Tengah. Dengan adanya LHP ini, Pemprov Papua Tengah dan DPRD diharapkan dapat segera menindaklanjuti rekomendasi BPK untuk memperbaiki sistem pengendalian internal dan manajemen keuangan daerah di masa mendatang.

Rapat paripurna ini ditutup dengan harapan bahwa kolaborasi antara BPK, Pemprov, dan DPRD akan terus terjaga demi mewujudkan birokrasi yang bersih dan pelayanan publik yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat Papua Tengah.

LAINNYA
error: Content is protected !!