
NABIRE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindag) menegaskan larangan kenaikan harga secara sepihak pascalebaran.
Melalui Disperindag Pemprov Papua Tengah menyatakan bahwa himbauan ini untuk menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok dan melindungi daya beli masyarakat.
Kepala Disperindag Papua Tengah, Yuliten Makai, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (25/3/2026) pihak meminta pedagang dan penjual patuhi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Kami imbau agar tidak menaikkan harga seenaknya,” katanya (25/03/2026) siang.
Makai juga minta tengkulak tidak memainkan harga distribusi barang yang bisa menimbulkan keresahan.
“Kerja sama semua pihak penting untuk menjaga situasi pasar tetap kondusif,” tutupnya.*