NABIRE – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Tengah berencana merevisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP). Langkah ini diambil setelah munculnya berbagai masukan dari masyarakat terkait ketentuan dan definisi OAP yang dianggap perlu diperjelas, khususnya dari sisi hubungan keturunan atau genealogis.
Rencana revisi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua IV DPRP Papua Tengah, John NR Gobai, dalam dialog dengan masyarakat dan pemerintah daerah di Aula RRI Nabire, Senin (21/9/2026). Dialog ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua Tengah.
“Kami tidak bisa meng-OAP-kan orang yang tidak ada hubungan darah. Kepala-kepala suku yang ada sekarang jangan lagi ‘obral’ nama, marga, dan jabatan-jabatan dalam adat di Papua kepada siapa pun.”kata John NR Gobai siang tadi.
John NR Gobai menjelaskan bahwa regulasi mengenai OAP harus disusun dengan memperhatikan ketentuan genealogis. Ia menilai status OAP tidak semestinya diberikan kepada seseorang yang tidak memiliki hubungan darah atau keturunan dengan masyarakat asli Papua.
“Pengangkatan-pengangkatan itu yang banyak pesertanya, jadi kami tidak bisa meng-OAP-kan orang yang tidak ada hubungan darah,” tegas John.
Ia menyoroti praktik di masa lalu di mana sejumlah kepala suku atau tokoh adat memberikan marga, gelar, atau kedudukan adat kepada pihak yang tidak memiliki ikatan genealogis. Praktik ini dinilai turut memicu kerancuan dalam pendataan dan penentuan status OAP saat ini. Oleh karena itu, ia meminta para pemimpin adat untuk lebih selektif dan bertanggung jawab dalam pemberian identitas adat.
DPRP Papua Tengah akan membahas revisi Perdasus tersebut bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada Oktober 2026. Seluruh masukan yang diterima melalui dialog langsung maupun pertemuan daring sebelumnya akan diakomodasi sebagai bahan pembahasan.
“Kami sudah berdiskusi dengan pimpinan, yaitu Pak Ketua, dan beliau sudah menyetujui. Kami akan rapat dengan Bapemperda, kemungkinan pada Oktober, untuk mendiskusikan hal ini,” kata John.
Selain melibatkan Bapemperda, DPRP juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyamakan persepsi mengenai substansi regulasi. John menegaskan bahwa Kemendagri tidak merumuskan definisi OAP secara sepihak, melainkan terlibat dalam diskusi untuk memastikan aturan daerah selaras dengan norma nasional.
Menanggapi kekhawatiran sebagian pihak bahwa revisi ini dapat menimbulkan dikotomi atau diskriminasi, John NR Gobai menegaskan bahwa Perdasus OAP adalah amanat Undang-Undang Otonomi Khusus yang harus dijabarkan secara teknis.
“Ini bukan dalam kerangka diskriminasi atau dibedakan karena benci. Ini tuntutan regulasi. Karena ada frasa cukup jelas di dalam Undang-Undang Otonomi Khusus, harus kita perjelas di dalam Perdasus,” jelasnya.
Ia berharap proses revisi ini dapat menghasilkan regulasi yang jelas, adil, dan mampu menjadi dasar hukum yang kuat dalam menentukan status OAP di Papua Tengah, sehingga hak-hak masyarakat asli Papua dapat terlindungi dengan baik tanpa menimbulkan konflik sosial.