MENU Kamis, 22 Okt 2026

Pemerintah Resmi Cabut IUP PT Kristalin Eka Lestari di Nabire, Pengelolaan Tambang Dialihkan ke PT Antam

waktu baca 4 menit
Kamis, 22 Okt 2026 11:33 32 admin

NABIRE – Pemerintah Republik Indonesia resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Keputusan tegas ini diambil menyusul temuan dugaan pelanggaran berat terhadap ketentuan pertambangan dan penggunaan kawasan hutan. Sebagai tindak lanjut, pengelolaan wilayah tambang tersebut akan dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau PT Antam.

Peninjauan langsung dilakukan oleh Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, di lokasi tambang Kali Mosairo, Distrik Makimi, pada Kamis (22/10/2026). Kunjungan yang ditandai dengan pemasangan plang penghentian aktivitas pertambangan ini turut dihadiri Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Gubernur Papua Tengah Meki F. Nawipa, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Rombongan tiba di lokasi menggunakan helikopter TNI Angkatan Udara.

Direktur Pengendalian Operasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdalops Jampidsus), Erich Folanda, menjelaskan bahwa pencabutan IUP tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 226/1012/01/001 Tahun 2026.

Hasil verifikasi lapangan oleh tim gabungan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkap adanya aktivitas pertambangan seluas 270,459 hektare di dalam wilayah IUP, dan 105,4566 hektare di luar wilayah IUP. Perusahaan juga dinilai lalai memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan estimasi tim, kapasitas produksi emas pada kondisi puncak di wilayah pertambangan ilegal tersebut mencapai 300 hingga 500 kilogram per bulan. Angka ini merupakan estimasi kapasitas, bukan produksi aktual yang telah diverifikasi.

Pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Meski demikian, pencabutan IUP tidak menghapus kewajiban perusahaan yang masih harus diselesaikan, termasuk pemulihan lingkungan, pelunasan pajak dan royalti, serta pemenuhan hak-hak mantan pekerja.

**Pengalihan ke PT Antam untuk Tata Kelola Berkeadilan**

Pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut akan diserahkan kepada PT Antam. Perusahaan negara ini diharapkan berperan tidak hanya sebagai investor, tetapi juga sebagai operator yang mengelola kegiatan pertambangan secara langsung sesuai ketentuan hukum.

Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

**Imbauan untuk Masyarakat**

Dalam penataan ke depan, pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari kegiatan mencari emas. Penataan akan membedakan antara masyarakat yang mencari nafkah secara tradisional dengan pihak yang menjalankan aktivitas pertambangan ilegal menggunakan alat berat.

Masyarakat diminta menyikapi kebijakan ini secara bijaksana dan mematuhi aturan yang berlaku. Pemerintah menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan pengelolaan yang transparan dan berkelanjutan, kekayaan alam Papua Tengah diharapkan menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

—

### **VERSI 2: BREAKING NEWS (Untuk Media Digital / Media Sosial)**

**🚨 BREAKING NEWS: Pemerintah Cabut IUP PT Kristalin Eka Lestari di Nabire, Akan Diserahkan ke PT Antam**

**NABIRE, 22/10/2026** – Pemerintah RI resmi mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Eka Lestari di Nabire, Papua Tengah, akibat dugaan pelanggaran ketentuan pertambangan dan penggunaan kawasan hutan.

Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, bersama jajaran TNI, Polri, Kejaksaan Agung, dan Pemprov Papua Tengah meninjau langsung lokasi di Kali Mosairo, Distrik Makimi, Kamis (22/10), dan memasang plang penutupan aktivitas.

**Fakta Kunci:**
📌 **Pelanggaran:** Ditemukan aktivitas tambang seluas 270,459 ha di dalam IUP dan 105,4566 ha di luar IUP, serta gagal memenuhi kewajiban reklamasi.
📌 **Estimasi Produksi:** Kapasitas puncak emas ilegal diperkirakan 300–500 kg per bulan.
📌 **Dasar Hukum:** Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 226/1012/01/001 Tahun 2026 & Pasal 119 huruf a UU No. 4/2009 tentang Minerba.
📌 **Tindak Lanjut:** Pengelolaan akan dialihkan ke BUMN PT Antam untuk memastikan tata kelola yang transparan dan berpihak pada rakyat.
📌 **Kewajiban Perusahaan:** Tetap harus menyelesaikan pemulihan lingkungan, pajak, royalti, dan hak mantan pekerja.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan dan membedakan antara penambang tradisional dengan operator ilegal bermodal alat berat. Penindakan hukum akan terus ditegakkan.

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA
error: Content is protected !!