NABIRE – Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Nawipa, SH menegaskan, semua perizinan minerba (pertambangan mineral dan batubara) sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetap mengacu pada ketentuan bahwa wewenang penerbitan izin usaha pertambangan berada di tangan pemerintah pusat.
“Ini berati Gubernur tidak punya kewenangan untuk keluarkan izin tambang. Izin-izin terkait kegiatan pertambangan, seperti Izin Usaha Pertambangan (1UP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dikeluarkan oleh pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah,” kata Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa, Selasa, (17/6/2025) di Nabire.
Tidak ada komentar