MENU Minggu, 18 Jan 2026

Pemprov Papua Tengah Tunda Mutasi ASN Dari Kabupaten

waktu baca 2 menit
Jumat, 14 Mar 2025 22:24 31 admin

NABIRE – Gubernur Papua Tengah Tunda Sementara Usulan Mutasi ASNNabire, 14 Maret 2025 – Gubernur Provinsi Papua Tengah Meki Fritz Nawipa mengeluarkan Surat Edaran Nomor.800.1.3.1/255/SET tentang penundaan sementara pengajuan usulan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) ke lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tengah.Kebijakan ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi pengelolaan ASN serta memastikan efektivitas perencanaan kebutuhan pegawai.

“Disampaikan bahwa Pemprov sedang melakukan penyusunan jumlah, jenis jabatan, dan analisa beban kerja di tiap OPD,” bunyi substansi surat edaran tersebut, seperti dikutip Gubernur Meki Nawipa pada Jumat (14/3/2025).Akibatnya, Pemprov Papua Tengah untuk sementara belum dapat menerima pengajuan usulan mutasi ASN, baik dari dalam lingkungan pemprov sendiri maupun dari kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah, serta dari provinsi, kabupaten, atau kota di luar Papua Tengah.

“Surat edaran tersebut tidak hanya untuk delapan kabupaten yang ada di Provinsi Papua Tengah, akan tetapi berlaku untuk provinsi, dan kabupaten/kota di luar Papua Tengah,” jelas Meki.

Penundaan ini merupakan tindak lanjut atas informasi mutasi pegawai dari kabupaten ke provinsi serta sejumlah surat edaran bupati terkait hal tersebut.

Gubernur Nawipa menegaskan bahwa pengajuan mutasi akan dibuka kembali setelah proses penyusunan kebutuhan ASN selesai.

“Kami akan menyampaikan pemberitahuan lebih lanjut terkait waktu dibukanya kembali pengajuan mutasi,” tambahnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung penataan organisasi yang lebih baik di lingkungan Pemprov Papua Tengah sebagai provinsi otonomi baru.

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA
error: Content is protected !!