MENU Kamis, 30 Jul 2026

Perkuat Otsus Papua, Pemerintah Pusat dan MRP Papua Tengah Bahas Revisi PP Nomor 54 Tahun 2004

waktu baca 2 menit
Kamis, 30 Jul 2026 09:24 37 admin

TIMIKA – Pemerintah pusat bersama para pemangku kepentingan di Provinsi Papua Tengah menggelar Rapat Koordinasi Analisis Pendalaman Penguatan Kewenangan dan Kelembagaan Majelis Rakyat Papua (MRP). Kegiatan yang berlangsung di Swiss-Belinn Timika pada Rabu (29/7/2026) ini dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Otonomi Khusus.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci, termasuk Ketua Majelis Rakyat Papua Tengah, Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Tengah, Staf Ahli I Setda Provinsi Papua Tengah, unsur Kesbangpol, Pemerintah Kabupaten Mimika, Kepolisian, Biro Hukum, serta perwakilan Humas Provinsi Papua Tengah. Forum ini menjadi wadah strategis untuk menghimpun masukan guna menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.

Penyempurnaan regulasi ini bertujuan agar aspek kewenangan, kelembagaan, pengelolaan keuangan, serta fungsi pengawasan MRP lebih selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Dalam pembahasan, terungkap bahwa pelaksanaan tugas MRP hingga kini masih menghadapi tantangan, khususnya dalam optimalisasi kewenangan, pembiayaan, dan pengawasan.

Dijelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah membentuk Panitia Antarkementerian untuk menyusun RPP Perubahan Kedua tersebut. MRP Papua Tengah menilai bahwa regulasi lama perlu diperbarui agar lebih adaptif terhadap perkembangan kondisi di Tanah Papua.

  • Pemprov Papua Tengah Harapkan Layanan Hukum Jangkau Kampung

Dalam forum tersebut, MRP Papua Tengah menyampaikan sejumlah usulan strategis untuk memperkuat posisinya sebagai representasi kultural Orang Asli Papua (OAP), antara lain:
1.Penguatan Kewenangan: Melibatkan MRP secara lebih konkret dalam perencanaan pembangunan, perlindungan OAP, legislasi, penganggaran, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan Otsus dengan keputusan yang memiliki kekuatan hukum mengikat.

2.Pengawasan Dana Otsus: MRP meminta dilibatkan aktif dalam pengawasan penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban Dana Otsus. Mereka juga mendesak adanya kepastian mekanisme penyaluran dana sejak awal tahun anggaran.

3.Pelibatan dalam Kebijakan Strategis: MRP mendorong agar lembaga ini terlibat dalam penyusunan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), pemberian pertimbangan pencalonan kepala daerah, pemutakhiran data OAP, hingga penyelesaian konflik dan pembangunan perdamaian.

Forum juga menekankan pentingnya penegasan pembagian tugas dan fungsi antara MRP, DPR Papua, DPR Kabupaten, BP3OKP, KEP2OKP, dan pemerintah daerah. Hal ini diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam implementasi Otsus.

Sebagai hasil akhir, rapat menyimpulkan perlunya penyempurnaan regulasi MRP melalui kebijakan yang lebih adaptif dan implementatif. Penguatan kedudukan, kewenangan, kelembagaan, pendanaan, serta fungsi pengawasan MRP diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan Otsus Papua.

Dengan dukungan regulasi yang kuat dan pembagian kewenangan yang jelas, diharapkan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dapat berjalan lebih optimal, sekaligus memastikan bahwa MRP benar-benar berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah dalam perumusan dan pengawasan kebijakan di Papua Tengah.

STATISTIK PEMBACA

LAINNYA
error: Content is protected !!