
NABIRE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire belum memberlakukan kebijakan kerja dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya. Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nabire, Yulianus Pasang, S.Pd., M.Pd., melalui sambungan telepon, Kamis (26/03/2026) kemarin.
Menurut Yulianus, meskipun wacana pola kerja fleksibel tengah menjadi perbincangan hangat di tingkat nasional setelah disampaikan oleh Presiden, secara administratif belum ada dasar hukum yang kuat untuk menerapkannya di daerah.
“Pernyataan terkait pola kerja fleksibel tersebut masih bersifat wacana dan belum ditindaklanjuti dengan regulasi teknis yang konkret. Kami masih menunggu adanya kebijakan resmi seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau instruksi kementerian terkait sebagai dasar pelaksanaannya,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap kebijakan yang menyangkut kedisplinan dan pola kerja pegawai harus memiliki landasan aturan yang baku. Tanpa aturan tertulis, pemerintah daerah tidak dapat serta-merta mengeksekusi kebijakan tersebut untuk menjaga ketertiban administrasi dan optimalisasi pelayanan publik.
“Kebijakan dari pusat biasanya direspon oleh provinsi sebelum diteruskan ke kabupaten, namun dalam hal ini koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri tetap menjadi acuan utama agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan,” tambahnya.
Yulianus mengungkapkan bahwa sejauh ini belum banyak daerah yang menerapkan kebijakan serupa karena terkendala ketiadaan aturan teknis yang mengikat. Di Papua Tengah sendiri, penerapan regulasi semacam itu memerlukan kajian mendalam sesuai kondisi lapangan dan kebutuhan koordinasi antarinstansi.
Sampai saat ini, para ASN di Kabupaten Nabire tetap menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya di kantor, mengingat belum adanya dasar hukum yang sah untuk menjadikan wacana WFH sebagai pedoman operasional.